JATIMTIMES - Universitas Islam Balitar (Unisba) Blitar tak henti-hentinya melaksanakan pengabdian kepada masyarakat sebagai bagian dari implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi. Kali ini bersinergi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Blitar, Unisba menyelenggarakan survei kepuasan pelayanan publik.
Ya, pelayanan Publik merupakan serangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan Undang-Undang bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang,jasa atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. .
Baca Juga : Tingkatkan Layanan Adminduk Petugas Dukcapil Jemput Bola ke Desa
Dasar dilaksanakannya survei ini sebagaimana disebutkan di Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah. Serta UU No.25/2009 tentang Pelayanan Publik pasal 38 yang berbunyi penyelenggara pelayanan publik berkewajiban menilai kinerja pelayanan publik secara berkala, minimal sekali dalam satu tahun.
“Unisba Blitar melalui LPPM (Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat) bekerjasama dengan DPMPTSP Kabupaten Blitar menggelar survey Kepuasan Masyarakat Pada Pelayanan di DPTMPTSP Kabupaten Blitar. Survey indeks kepuasan masyarakat ini dimaksudkan untuk mengetahui sejauh mana tingkat kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik bidang perizinan dan non perizinan di DPMPTSP Kabupaten Blitar,” kata Ketua LPPM Unisba Blitar, Dr Dhenok Wahyudi Setyo Rahayu, Sabtu (4/12/2021).
Survei kepuasan pelayanan publik dilakukan dengan penelitian dengan mengukur 14 variabel. Diantaranya prosedur pelayanan, persyaratan pelayanan, kedisiplinan petugas pelayanan, tanggung jawab petugas pelayanan, kemampuan petugas pelayanan, kecepatan pelayanan, keadilan mendapatkan pelayanan. Variabel juga meliputi kesopanan dan keramahan petugas, kewajaran biaya pelayanan, kepastian biaya pelayanan, kepastian jadwal pelayanan, kenyamanan lingkungan dan keamanan pelayanan.
Rata-rata umur responden penerima pelayanan publik secara umum berusia 40 tahun diaman yang termuda berusia 21 tahun dan paling tua berumur 60 tahun. Responden pengguna jasa pelayanan publik baik pelayanan perizinan maupun non perizinan DPMPTSP Kabupaten Blitar sebagian besar berada pada kelompok usia 31-40 (31,7%), kelompok usia 41-50 tahun (18,3%) dan kelompok usia 51-60 tahun (6,7%).
Jenis kelamin responden survey pengguna jasa pelayanan perizinan dan non perizinan DPMPTSP Kabupaten Blitar sebagian besar adalah perempuan. Pada survey ini didapatkan responden jenis kelamin perempuan sebesar 56,7% dan selebihnya yaitu 43,3% berjenis kelamin laki-laki.
Dari penelitian ini ditemukan kesimpulan, secara komprehensif kondisi unsur-unsur pelayanan di DPMTPSP Kabupaten Blitar sudah sesuai dengan keinginan dan harapan masyarakat. Namun demikian LPPM Unisba Blitar memberikan beberapa rekomendasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan di DPMPTSP Kabupaten Blitar.
Beberapa rekomendasi itu diantaranya meningkatkan secara intensif penyuluhan dan sosialisasi baik secara langsung maupun melalui media kepada pengguna jasa pelayanan publik bidang perizinan dan non perizinan di DPMPTSP Kabupaten Blitar. Disamping itu, untuk meningkatkan kecepatan pelayanan, pihak DPMPTSP Kabupaten Blitar perlu meningkatkan pendidikan dan pelatihan (Diklat), workshop, bimbingan teknik yang berhubungan dengan sikap, perilaku, ketrampilan kepada para petugas jasa pelayanan.
Terakhir, LPPM Unisba Blitar merekomendasikan perlunya peningkatan kedisiplinan petugas penyelenggara agar waktu pelaksanaan pelayanan dapat sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Bisa dengan cara menerapkan dan mengembangkan standart operasional prosedur (SOP) dan standart pelayanan publik (SPP) dalam bidang perizinan dan non perizinan.
“Hasil survey telah kita presentasikan beberapa waktu lalu. Harapan kita dengan survei ini ke depan kualitas pelayanan publik di DPMPTSP Kabupaten Blitar bisa semakin baik,” pungkas Dr Dhenok.