free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

PNS Dilarang Bepergian Saat Libur Nataru, Melanggar Kena Sanksi

Penulis : Syaiful Ramadhani - Editor : Dede Nana

02 - Dec - 2021, 20:49

Placeholder
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumenep, Abd. Madjid (Foto: Syaiful/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk menekan potensi peningkatan kasus infeksi Covid-19 jelang libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Salah satunya dengan melarang aparatur sipil negara (ASN) bepergian saat libur Nataru. Larangan itu merujuk pada SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara (Menpan-RB) nomor 8 Tahun 2021.

Baca Juga : Virus Varian Baru Muncul, Kadinkes Bangkalan: Lebih Berbahaya dari Varian Sebelumnya 

"Artinya, aturan itu disatukan dengan larangan mudik pada Hari Raya Idul Fitri 1442 tahun 2021," kata Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumenep, Abd. Madjid, Kamis (2/12/2021).

Dengan demikian, diharapkan pergerakan di tengah masyarakat dan risiko penularan virus dapat ditekan. "Mari patuhi aturan yang ada untuk kebaikan bersama," pinta Madjid.

Sanksi

Bagi ASN yang kedapatan dan terbukti melanggar aturan yang ada, terkait bepergian ke luar kota di masa Nataru, maka akan mendapatkan sanksi disiplin. Hal tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2020 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga : PPKM Level 3 saat Nataru, Pemkab Sumenep Perketat Wilayah Perbatasan

"Jangan sampai mengakibatkan penularan Covid-19 akibat melanggar aturan. Karena bagaimanapun untuk mencegah penularan penyakit itu adalah tugas kita bersama. Utamanya pejabat pemerintah," tukasnya.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Syaiful Ramadhani

Editor

Dede Nana

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan