JATIMTIMES - Kepulan asap melambung tinggi pada Kamis (2/12/2021) di Kejari Kabupaten Malang. Asap tersebut berasal dari pembakaran barang bukti perkara tindak pidana yang terjadi mulai awal Februari hingga November 2021. Total barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 297 perkara pidana umum (pidum) dengan cara dibakar.
“Tertinggi dalam pemusnahan tahun ini yaitu barang bukti dari perkara narkotika dan obat-obatan terlarang,” ungkap Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kabupaten Malang, Robert Simatupang.
Baca Juga : Pria Paro Baya Warga Kandangan Ditemukan Membusuk di Dapur
Robert menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini terdiri dari 297 perkara tindak pidana. Bahkan barang bukti tersebut sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
“Barang bukti ini kami dapatkan dari 297 perkara yang sudah inkrah mulai awal Februari hingga bulan Nopember 2021,” tegas Robert.
Menurut Robert, jumlah total keseluruhan yang dimusnahkan untuk barang bukti narkoba sebanyak 333,48 gram daun ganja kering, kemudian 176,36 gram sabu-sabu, 117 poket sabu, 6 butir ekstasi, 11.930 butir pil dobel L dan 2.136 butir pil YY.
“Termasuk juga kita musnahkan senjata tajam, pipet bong sabu, handphone, plastik pembungkus dan juga timbangan elektrik,” pungkas Robert.
Baca Juga : DPRD Kota Malang Minta Pemkot Segera Bertindak terkait Desakan Warga agar Lurah Ketawanggede Mundur
Sebelumnya, tepatnya Kamis (25/2/2021) lalu, Kejari Kabupaten Malang juga melakukan pemusnahan barang bukti. Saat itu barang bukti yang dimusnahkan yakni daun ganja seberat 45,78 gram dengan rincian 1 linting, 9 tangkai, 17 poket, dan setengah garis tanaman. Kemudian, 348.166 gram sabu-sabu, 13.727 pil dobel L, 127 sabu-sabu, dan 70 butir pil extasi.