free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Patroli Skala Besar Gantikan Penyekatan saat Perayaan Nataru 2022

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : A Yahya

01 - Dec - 2021, 18:04

Placeholder
Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto didampingi Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Eko Novianto saat ditemui pewarta di Mapolresta Malang Kota, Rabu (1/12/2021). (Foto: Tubagus Achmad/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Polresta Malang Kota memastikan tidak ada penyekatan di beberapa ruas jalan perbatasan dengan wilayah Kabupaten Malang dan Kota Batu saat perayaan Hari Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022. Sebagai ganti pencegahan penyebaran Covid-19, Polresta Malang Kota bakal melakukan patroli skala besar.

"Pada saat nataru pastinya kita tidak melakukan penyekatan seperti yang diperintahkan dari Pak Presiden maupun dari Mabes Polri, tapi kita akan memperkuat dalam patroli skala besar," ungkap Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto kepada JatimTIMES.com, usai memberikan piagam penghargaan kepada puluhan anggota Polresta Malang di Mapolresta Malang Kota, Rabu (1/12/2021).

Baca Juga : Dua Negara Ini Lagu Kebangsaan dan Mars Militernya Diciptakan Musisi Indonesia Asli

Buher panggilan akrab Budi Hermanto menyebutkan sebanyak 300 personel akan diterjunkan dalam patroli skala besar. Dalam pelaksanaannya tidak sendirian, tapi juga melibatkan unsur TNI dan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Kemudian juga ada dari perwakilan organisasi massa maupun komunitas yang ada di Kota Malang, seperti Pemuda Pancasila, Senkom, persatuan lintas agama dan Aremania.

"Patroli skala besar ini akan ada tahapan himbauan sosialisasi terhadap (penerapan) aplikasi PeduliLindungi dan terhadap pelaksanaan vaksinasi," ujar Buher.

Lebih lanjut, nantinya patroli skala besar yang berkeliling di wilayah Kota Malang juga akan mengimbau kepada masyarakat terkait penerapan protokol kesehatan (prokes) 5M. Yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas.

"Setelah tahap sosialisasi dua sampai tiga hari, kita akan melakukan upaya yang tegas, artinya teguran ataupun tindakan terhadap tempat-tempat seperti restoran, cafe, tempat keramaian, hotel, mal dan lain-lain yang tidak patuh terhadap penggunaan aplikasi PeduliLindungi," pungkas Buher.

Baca Juga : DPRD Dorong Pemkot Malang Ganti Lurah yang Tidak Kooperatif Dalam Pelayanan

Sementara itu, sebagai informasi sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan penanggulangan Covid-19 pada saat Natal 2021 dan tahun baru 2022 akan diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

A Yahya