free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Babak Baru Kasus Kekerasan Anak Disertai Penganiayaan, Polisi Limpahkan Berkas ke Kejaksaan

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Pipit Anggraeni

29 - Nov - 2021, 23:22

Placeholder
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo saat ditemui seusai rilis ungkap kasus pengeroyokan pemuda di Mapolresta Malang Kota, Senin (29/11/2021). (Foto: Tubagus Achmad/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Kasus kekerasan seksual dan penganiayaan yang menimpa Mawar (bukan nama sebenarnya) memasuki babak baru. Berkas kekerasan yang melibatkan 10 anak di bawah umur itu mulai dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Kota Malang.

Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto melalui Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo mengatakan, pihaknya telah melakukan pemberkasan tahap satu dan menjalin koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kota Malang.

Baca Juga : Korban Tertimbun Longsor Ditemukan di Bawah Gumpalan Tanah Keras

"Kita pemberkasan tahap satu dulu ya, kita minta koreksi kepada kejaksaan, apabila ada kekurangan kita akan segera lengkapi dan secepatnya, kalau bisa hari ini ya hari ini kita limpahkan tahap satu ke kejaksaan," ungkap Tinton kepada JatimTIMES.com, Senin (29/11/2021).

Dari proses penyelidikan, kemudian naik tingkat ke tahap penyidikan hingga penetapan tersangka, serta penahanan enam tersangka di tahanan anak Polresta Malang Kota, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap banyak saksi.

"Saksi kita sudah cukup banyak, saya tidak menghitung berapa banyak, tapi sudah cukup banyak dan saya rasa unsur-unsur itu sudah cukup dan bisa kita lanjutkan ke proses penuntutan," terang Tinton.

Perwira polisi dengan satu melati dipundaknya ini menuturkan, kondisi psikis maupun fisik korban yang sempat alami trauma berat saat ini sudah mulai berangsur membaik. Hal itu disebabkan penanganan cepat dari pihak Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Jawa Timur (Jatim) dan Tim Trauma Healing Polresta Malang Kota.

"Kemudian terkait anak sendiri Alhamdulillah kondisinya sudah membaik. Kalau teman-teman tahu, Mensos Bu Risma hadir ke sana (tempat milik Dinsos Jatim) untuk melihat kondisi dari pada korban dan ibunya," kata Tinton.

Pihaknya pun bersyukur, dengan kondisi psikis dan fisik yang mulai membaik membuat jajaran penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota lebih mudah untuk mengambil keterangan dari pada korban.

Baca Juga : Video Viral Pengeroyokan, Ternyata Korban Merupakan Anak Purnawirawan Polisi di Malang

"Alhamdulillah korban sudah bisa kita mintai keterangan, kemudian kita juga bisa melakukan pemeriksaan, dan juga didampingi oleh kuasa hukum dan ibu dari pada korban," tutur Tinton.

Sementara itu, seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Mawar menjadi korban kekerasan seksual dan penganiayaan pada hari Kamis (18/11/2021) oleh 10 anak-anak. Alhasil dari tindakan tersebut, Mawar mengalami trauma berat dan luka-luka pada beberapa bagian tubuh.

Kemudian berdasarkan hasil pemeriksaan, dari 10 anak terdapat enam tersangka telah terbukti melakukan kekerasan seksual dan penganiayaan. Keenam tersangka tersebut telah ditahan di tahanan anak Polresta Malang Kota selama 15 hari sejak hari Selasa (23/11/2021).

Para tersangka pengeroyokan dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ayat 2 ke 1e dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun kurungan penjara. Sedangkan untuk pelaku kekerasan seksual diancam hukuman paling lama 15 tahun kurungan penjara.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Pipit Anggraeni