free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Gondol Sepeda Motor, Residivis Asal Jelbuk Dihakimi Warga

Penulis : Moh. Ali Mahrus - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

28 - Nov - 2021, 21:54

Placeholder
Pelaku saat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Jelbuk (foto: istimewa/ JemberTIMES)

JATIMTIMES – Aksi pencurian sepeda motor di Dusun Tegal Baru Desa Panduman Jelbuk Jember Minggu (28/11/2021) pagi berhasil digagalkan warga. Pelaku yang diketahui bernama Romli (27) warga asal Dusun Siwan Lor Desa Panduman Jelbuk yang juga seorang residivis berhasil ditangkap warga.

Tidak hanya itu, selain tertangkap dan dihakimi warga, pelaku juga ditelanjangi dan diseret di sepanjang desa tersebut, dengan tangan diikat, serta wajah penuh dengan luka-luka.

Baca Juga : Polda Jatim Dalami Kecelakaan Saksi Kunci Dugaan Match Fixing Liga 3

Informasi yang berhasil dihimpun, peristiwa ini terjadi saat pelaku menggondol sepeda motor milik Mahfud warga Dusun Tegal Batu yang ditinggal mencari rumput. Pelaku yang melihat sepeda motor ditinggal pemiliknya ini langsung melakukan aksinya dengan mengambil sepeda motor tersebut menggunakan kunci T, beruntung saat pelaku beraksi, warga lain melihatnya, sehingga langsung diteriaki maling.

“Saat itu kendaraan sudah dinaiki oleh pelaku, oleh warga kemudian diteriaki maling dan mengejarnya, selain itu, pemilik kendaraan juga menghubungi keluarganya untuk menutup jalan keluar desa,” ujar Kapolsek Jelbuk AKP. Dwiko S saat dikonfirmasi media ini.

Saat dikejar oleh warga dan pemilik kendaraan, pelaku terjatuh, sehingga dengan mudah warga menangkapnya dan menghamiki pelaku, dan sebagian lainnya menghubungi polisi. “Saat anggota kami datang, pelaku sudah diamankan warga dengan kondisi penuh luka di wajah, pelaku sendiri merupakan residivis dan pernah ditahan di sini,” ujar Kapolsek.

Sedangkan dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor Beat milik korban, serta kunci T yang dijadikan sarana melakukan aksinya oleh pelaku.

Baca Juga : Tabrak Lari di Rejotangan Tulungagung, Seorang Bapak Tewas Terlindas Mobil, Anaknya Selamat

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. “Pelaku kami jerat dengan pasal 363 ayat 1 tentang tindak pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara,” pungkas Kapolsek. (*)


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Moh. Ali Mahrus

Editor

Sri Kurnia Mahiruni