free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Peristiwa

Ramai Seruan Bubarkan MUI, Ini Kata Ketua PWNU Jatim

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Dede Nana

28 - Nov - 2021, 18:03

Loading Placeholder
Ketua PWNU Jawa Timur KH Marzuki Mustamar (doc MalangTIMES)

JATIMTIMES - Belakangan ramai seruan pembubaran Majelis Ulama Indonesia (MUI) di media sosial. Hal ini terjadi usai salah satu pengurus MUI nonaktif, Zain An-Najah di tangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Mabes Polri. Menanggapi itu, Ketua PWNU Jawa Timur KH Marzuki Mustamar tak sependapat dengan adanya seruan itu. 

Menurutnya, keberadaan lembaga yang merupakan wadah tokoh-tokoh muslim bertemu untuk memberikan sebuah solusi keumatan masih sangat diperlukan. "Entah itu MUI atau apa," jelas Marzuki Mustamar yang juga pengasuh pondok pesantren Sabilurrosyad ini.

Baca Juga : Kritik Pendemo Rais Am PBNU, Ketua Ansor Jatim: Muktamar NU Bukan Pemilu

Lebih lanjut dijelaskannya, tentunya ketika mengalami sebuah problem, tentu perlu pembenahan dan melengkapi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Semua pihak mulai dari Kemenkumham, Kemenag, interen MUI, Nahdlatul Ulama (NU) dilibatkan untuk memperjelas dan melengkapi manakala terdapat kekurangan 

"Lalu dilihat status produk fatwanya, mengikat atau tidak. Mengikat kepada siapa, lembaga negara apa bukan. Tentang kepengurusan, bagaimana syarat menjadi anggota MUI Itu harus diperjelas," terangnya.

Pihaknya menyampaikan, anggota MUI tentunya secara penuh memiliki rasa cinta terhadap NKRI. Bukan itu saja, mereka juga harus memiliki kecakapan atau keilmuan yang diperlukan. Begitupun track record atau latar belakang harus benar-benar diperhatikan. Dengan begitu, mereka yang duduk dalam kepengurusan MUI baik level pusat hingga daerah merupakan orang yang tepat.

"Sama sekali nggak terkait dengan gerakan apapun, yang NKRI (nasionalisme) nya menjadi cacat. Harus ada semacam surat dari pihak kepolisian kelakuan baik, termasuk bila mungkin surat dari densus dan juga BNN bahwa orang itu aman," jelasnya.

Baca Juga : PWNU Jatim Dukung Surat Perintah Rais Syuriyah PBNU, Minta Muktamar Ke-34 Digelar 17 Desember

Selain itu, juga harus diatur tegas bagaimana sanksi terhadap pelanggar aturan, baik itu tidak boleh berkiprah menjadi anggota MUI dalam level manapun atau sanksi pemberhentian sebagi anggota usai tidak mengindahkan peringatan yang diberikan. 

"Kalau tidak ada pasal yang disepakati bersama, kalau ada begini repot," pungkasnya.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Dede Nana

Peristiwa

Artikel terkait di Peristiwa

--- Iklan Sponsor ---