JATIMTIMES – Tanam Ganja di dalam pot bunga, Agam Priyambodo (29) warga asal Desa Dawuhan Lor Kecamatan Lumajang Kabupaten Lumajang, dibekuk jajaran Satreskoba Polres Jember. Agam dibekuk di salah satu rumah blok C.9 yang ada di Perumahan Residence 1 Desa Darsono Kecamatan Arjasa Jember pada Rabu (24/11/2021).
Terungkapnya aksi pelaku memiliki tanaman ganja ini, setelah salah satu warga sekitarnya yang resah dan curiga terhadap pohon yang ditanam pelaku dalam pot bunga, sehingga warga melaporkan temuan ini ke polisi.
Baca Juga : 1.141 Santri Ramaikan MQK Piala Bupati Jember
“Kami mendapatkan laporan dari warga, jika yang bersangkutan menanam ganja di rumahnya dengan menggunakan pot bunga, setelah kami selidiki dan kami cek, ternyata benar, ada tanaman ganja di rumah yang ditempati terduga pelaku,” ujar Kasatreskoba Polres Jember Iptu. Sugeng Iryanto. SH., Jumat (26/11/2021).
Rupanya AG tidak hanya menanam barang ilegal tersebut, saat jajaran Satreskoba melakukan penggeledahan di rumah yang ditempati terduga pelaku, polisi juga menemukan 4 paket ganja dengan berat 109,94 gram yang siap diedarkan.
“Saat kami geledah, tidak hanya 3 tanaman ganja di dalam pot yang dimiliki oleh AG, akan tetapi juga terdapat barang bukti 4 paket narkotika jenis ganja dengan berat bersih 109,94 gram, 1 bendel kertas rokok tingwe, 1 HP merk Samsung S 10 warna putih dan 1 HP merk ROG warna hitam,” ujar Kasatreskoba.
Sedangkan dari hasil pemeriksaan, AG mengaku jika barang haram tersebut dibeli dari Kota Malang. “Dari pemeriksaan sementara, pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut membeli di Kota Malang, saat ini kami masih melakukan pengembangan dan proses hukum lebih lanjut,” pungkas Kasatreskoba.
Baca Juga : Peduli, Kapolres Ngawi Resmikan Pembangunan Rumah Seorang Petugas Kebersihan
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diamankan di Mapolres Jember dan dijerat dengan Pasal 114 (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penajara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. (*)