free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Simpan dan Taman Ganja dalam Pot, Warga Lumajang Diringkus Satreskoba Polres Jember

Penulis : Moh. Ali Mahrus - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

26 - Nov - 2021, 23:56

Placeholder
Polisi saat menggelar pres konferense terkait tertangkapnya warga Lumajang yang tanam Ganja di Jember (foto: Nanang/ JemberTIMES)

JATIMTIMES – Tanam Ganja di dalam pot bunga, Agam Priyambodo (29) warga asal Desa Dawuhan Lor Kecamatan Lumajang Kabupaten Lumajang, dibekuk jajaran Satreskoba Polres Jember. Agam dibekuk di salah satu rumah blok C.9 yang ada di Perumahan Residence 1 Desa Darsono Kecamatan Arjasa Jember pada Rabu (24/11/2021).

Terungkapnya aksi pelaku memiliki tanaman ganja ini, setelah salah satu warga sekitarnya yang resah dan curiga terhadap pohon yang ditanam pelaku dalam pot bunga, sehingga warga melaporkan temuan ini ke polisi.

Baca Juga : 1.141 Santri Ramaikan MQK Piala Bupati Jember

“Kami mendapatkan laporan dari warga, jika yang bersangkutan menanam ganja di rumahnya dengan menggunakan pot bunga, setelah kami selidiki dan kami cek, ternyata benar, ada tanaman ganja di rumah yang ditempati terduga pelaku,” ujar Kasatreskoba Polres Jember Iptu. Sugeng Iryanto. SH., Jumat (26/11/2021).

Rupanya AG tidak hanya menanam barang ilegal tersebut, saat jajaran Satreskoba melakukan penggeledahan di rumah yang ditempati terduga pelaku, polisi juga menemukan 4 paket ganja dengan berat 109,94 gram yang siap diedarkan.

“Saat kami geledah, tidak  hanya 3 tanaman ganja di dalam pot yang dimiliki oleh AG, akan tetapi juga terdapat barang bukti 4 paket narkotika jenis ganja dengan berat bersih 109,94 gram, 1 bendel kertas rokok tingwe, 1 HP merk Samsung  S 10 warna putih dan 1 HP merk ROG warna hitam,” ujar Kasatreskoba.

Sedangkan dari hasil pemeriksaan, AG mengaku jika barang haram tersebut dibeli dari Kota Malang. “Dari pemeriksaan sementara, pelaku  mengaku mendapatkan barang tersebut membeli di Kota Malang, saat ini kami masih melakukan pengembangan dan proses hukum lebih lanjut,” pungkas Kasatreskoba.

Baca Juga : Peduli, Kapolres Ngawi Resmikan Pembangunan Rumah Seorang Petugas Kebersihan

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diamankan di Mapolres Jember dan dijerat dengan Pasal 114 (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penajara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. (*)


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Moh. Ali Mahrus

Editor

Sri Kurnia Mahiruni