JATIMTIMES - Harga lahan khusus yang akan dibangun infrastruktur oleh pemerintah atau untuk kepentingan umum memerlukan appraisal atau penaksiran atau penilaian.
Penilaian tanah khususnya untuk kepentingan umum diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, dan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Baca Juga : Temukan Fakta Baru Rekrutmen Dewas Tirta Kanjuruhan, LIRA Desak Dewan Ambil Sikap
Seperti adanya pembangunan jalan tol yang menghubungkan Kediri-Kertosono, yang membutuhkan sejumlah lahan untuk pembangunan, Ketua DPRD Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Dodi Purwanto meminta kepada pihak terkait agar nilai appraisal tanah warga dapat dihargai lebih tinggi.
Bukan ganti rugi, melainkan ganti untung diharapkan dapat membuat masyarakat dapat mencari permukiman baru yang lebih baik dan nyaman.
"Soal kebutuhan pembebasan lahan nanti, saya meminta kepada pihak terkait untuk meningkatkan nilai appraisal. Jadi bukan ganti rugi yang akan diterima oleh masyarakat, melainkan ganti untung," ujar Dodi Purwanto, Kamis (25/11/21).
Karena menurut Dodi, dengan pemberian harga tinggi tersebut diharapkan dapat membuat masyarakat tak kebingungan dalam mencari lahan permukiman baru. Terlebih, bagi mereka untuk segera beradaptasi dan dimungkinkan mencari tempat kerja baru.
"Jadi kami sebagai DPRD juga harus melakukan pendampingan terhadap masyarakat. Dan dorongan untuk nilai appraisial tinggi ini merupakan wujud kepedulian serta pendampingan DPRD kepada masyarakat," ungkap Dodi.
Disinggung mengenai titik lokasi yang menjadi dampak pembebasan lahan jalan tol Kediri-Kertosono. Dodi mengaku, meski secara resmi memang belum ditetapkan secara pasti, namun pada saat terakhir dengan sejumlah pihak terkait dalam pembebasan lahan tersebut akan melibatkan 2 Kecamatan yang ada di Kabupaten Kediri yakni Banyakan dan Grogol.
Baca Juga : Pilkades Serentak di Lumajang Tinggal Menghitung Hari, Sederet Permasalahan Mulai Bermunculan
"Untuk Kecamatan Banyakan melibatkan Desa Sendang, Nglabak, Banyakan dan Maron. Sedangkan untuk Kecamatan Grogol melibatkan Desa Bakalan," terang Dodi.
Untuk diketahui, saat ini di lokasi yang santer dikabarkan akan terimbas jalan tol, memang muncul fenomena patok kuning. Sejumlah patok-patok kuning tersebut tertancap di lokasi permukiman warga. Ada yang tertanam di depan rumah, dan bahkan ada di dalam pekarangan rumah warga.
Usut punya usut, patok kuning yang tertancap di permukiman warga merupakan titik lokasi lahan yang akan terimbas pembebasan lahan untuk pembangunan keperluan jalan tol.