free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Zona Merah Rokok Ilegal, Pemkab Blitar dan Bea Cukai Gelar Sosialisasi ke Kecamatan Doko

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Yunan Helmy

25 - Nov - 2021, 21:38

Placeholder
Sosialisasi Sistem Informasi Rokok Ilegal di Kecamatan Doko.(Foto : Aunur Rofiq/JATIMTIMES)

JATIMTIMES - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar bersinergi dengan Kantor Bea Cukai dalam gerakan gempur rokok ilegal. Sosialisasi kepada masyarakat terus digencarkan. Diantaranya dengan Sosialisasi Sistem Informasi Rokok Ilegal di Kecamatan Doko, Kamis (25/11/2021).

Sosialisasi yang dipusatkan di Wisma PKPRI Kecamatan Doko dibuka oleh Camat Doko Heri Widiatmoko. Peserta dari kegiatan ini adalah Kepala Desa se Kecamatan Doko, RT/RW, pedagang rokok dan tokoh masyarakat. Peserta sosialisasi mendapatkan paparan materi dari Kantor Bea Cukai Blitar selaku narasumber.

Baca Juga : Ingin Kulit Lebih Bercahaya, Pakai Saja Kulit Bawang Putih

Pejabat Fungsional Bea dan Cukai Ahli Pratama Kantor Bea Cukai Blitar, Thomas Edi Purwanto, mengatakan dengan sosialiasi ini diharapkan seluruh peserta akan dapat memahami Perundang-undangan di Bidang Cukai. Khususnya dapat membedakan rokok legal dan rokok ilegal.

“Dengan memahami aturan-aturan di bidang cukai, seandainya mereka ditawari rokok maka mereka akan bisa tahu rokok yang ilegal. Sehingga mereka tidak mau menerima rokok yang ilegal tersebut

 

Disinggung dipilihnya Kecamatan Doko sebagai sasaran sosialisasi, Thomas menyampaikan jika berdasarkan informasi dan penindakan yang dilakukan Bea Cukai, Kecamatan Doko adalah zona merah rokok ilegal. Di Kecamatan Doko masih cukup sering ditemukan rokok ilegal yang dijual secara bebas di toko-toko.

Selain penjualan, di Kecamatan Doko juga ada indikasi pembuatan rokok ilegal. Oleh karena itu sosialisasi Sistem Informasi Rokok Ilegal ini dilaksanakan di Doko sebagai upaya pemberantasan rokok ilegal agar tidak semakin merajalela.

“Kebetulan dari Bagian Perekonomian Setda Pemkab Blitar menghubungi kami daerah mana yang harus diberikan sosialisasi. Kami sampaikan salah satunya Kecamatan Doko. Karena sesuai informasi dan penindakan yang kami lakukan di daerah sini banyak beredar rokok ilegal dan ada indikasi pembuatan rokok ilegal. Doko masuk dalam daerah rawan,” jlentrehnya.

 

Selain pedagang rokok, sosialisasi kali ini juga diikuti seluruh kepala desa se Kecamatan Doko. Menurut Thomas, peran kepala desa dalam penindakan rokok ilegal sangat penting. Selain peran sebagai influencer dan pengawas, kepala desa juga dalam praktiknya saat penindakan dibutuhkan kehadiranya.

“Saat melakukan penindakan kita biasanya melakukan pemeriksaan ke dalam rumah. Dan itu harus disaksikan oleh perangkat desa. Jadi, kita bisa melakukan penggledahan rumah tidak perlu ijin ke ketua pengadilan, jika kita sudah mendapatkan bukti terlebih dahulu. Karena jika tidak segera dilakukan pengledahan maka barang bukti bisa dihilangkan. Disinilah kita butuh kerjasama dengan kepala desa,” teganya.

 

Baca Juga : Dahlan Iskan Ingatkan Pejabat Lamongan Bahwa Setan Ada di Tetek Bengek

Lebih dalam Thomas menyampaikan, sebagai daerah zona merah rokok ilegal, Bea Cukai bersama-sama dengan Pemkab Blitar aktif melakukan operasi intelejen dan operasi pasar di Kecamatan Doko.

“Kegiatan operasi intelejen dan operasi pasar terus kita lakukan. Termasuk dalam waktu dekat juga kita laksanakan di Kecamatan Doko,” tuntasnya.

Sebelumnya, Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian Setda Pemkab Blitar, Sri Wahyuni, menyampaikan tujuan digelarnya Sosialisasi Sistem Informasi Rokok Ilegal adalah untuk menambah kesadaran masyarakat terhadap bahaya rokok ilegal. Menurutnya rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai hanya menguntungkan salah satu pihak dalam hal ini produsen rokok. Padahal sesuai dengan Undang-undang yang berlaku rokok harus dilekati pita cukai yang pajaknya masuk ke kas Negara.

“Pajak rokok yang masuk ke kas Negara dikembalikan ke daerah melalui Ddana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Nah, DBHCHT ini dipergunakan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat. Mulai dari bidang pendidikan, ekonomi, peternakan, pertanian hingga kesehatan,” terang Sri Wahyuni.

Sri menambahkan, peserta yang mengikuti sosialisasi ini baik itu Kepala Desa, RT/RW dan tokoh masyarakat diharapkan dapat meneruskan informasi bahaya rokok ilegal kepada masyarakat secara luas. Kepala Desa, RT/RW dan tokoh masyarakat juga diharapkan dapat memberikan informasi kepada Pemkab Blitar dan Kantor Bea Cukai apabila ditemukan indikasi peredaran rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai.

“Gempur rokok ilegal ini harus kita berantas bersama-sama dengan sinergitas,” tegasnya.(Adv/Kmf)

 


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Yunan Helmy