free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Komisi I DPRD Gresik Minta Satpol PP tidak Tebang Pilih, Kafe D’Lagoon Harus Ditutup sementara

Penulis : Syaifuddin Anam - Editor : A Yahya

25 - Nov - 2021, 04:46

Placeholder
Wakil Ketua Komisi I DPRD Gresik Syaiku Busyiri (kanan) dan anggota Komisi I Sholihuddin saat jumpa pers beberapa waktu lalu, Rabu (24/11/2021). (Foto : Dokumen GresikTimes)

JATIMTIMES – Anggota Komisi I DPRD Gresik, Sholihuddin meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menutup sementara kafe D’Lagoon yang belum memiliki kelengkapan izin.

Politisi PKB asal Kecamatan Bungah itu menilai Satpol PP tebang pilih dalam menegakkan peraturan daerah (Perda). Meski pemilik sudah mengurus izin, penegakan Perda tetap harus dijalankan.

Baca Juga : Sah, Ranperda APBD Tahun Anggaran 2022 dan Ranperda Lainnya Disetujui DPRD Tulungagung

"Harus ditutup sementara (D’Lagoon, Red) hingga mengantongi IMB atau PBG yang sebentar lagi disahkan," kata Sholihuddin saat dikonfirmasi melalui selulernya, Rabu (24/11/2021).

Senada juga disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPRD Gresik, Syaikhu Busyiri. Satpol PP harus tegas tanpa pandang bulu. Siapapun yang melanggar Perda harus ditindak sesuai dengan prosedur yang ada. "Tidak ada pengecualian, semuanya harus diberlakukan sama. Saya harap Satpol PP tidak tebang pilih," ungkap Syaikhu.

Syaikhu menyebut, Satpol PP tidak boleh hanya tegas dan fokus pada pelaku usaha kecil saja. Warung kopi yang nyambi menjual minuman keras misalnya. Tetapi, pelaku usaha lain yang melanggar Perda juga harus ditindak.

"Coba ada berapa kafe yang belum memiliki izin lengkap, juga perusahaan yang besar-besar. Langkah dan tindakan Satpol PP mana," tanya Syaiku yang juga anggota fraksi PKB tersebut.

Pihaknya berencana akan memanggil penegak perda itu untuk diklarifikasi. Penyebab utama tidak melakukan penutupan sesuai dengan tugas dan fungsinya (tusi). "Kita perlu tahu itu," pungkasnya.

Baca Juga : Pria yang Lawan Kereta Api di Jombang Ternyata Buron Kasus Pembunuhan di Gresik

Sementara Satpol PP berdalih tidak ditutupnya kafe D’Lagoon karena pihak pengelola sudah punya itikad baik mengurus perizinan. "Makanya kita bersikap lebih lunak," kata Plt Kasatpol PP Gresik, Suprapto, saat dikonfirmasi melalui selulernya.

Dalam penanganan tersebut, Surat Peringatan (SP) 1 dan SP 2 sudah dilayangkan Satpol PP. Sedangkan SP 3 sampai sekarang tak kunjung dikirim. Sejatinya, ketiga peringatan tersebut telah melampaui batas waktu. "SP 3 ya nanti dulu, kan sudah ada niatan baik mengurus izin," pungkasnya. (ADV)


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Syaifuddin Anam

Editor

A Yahya