free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Disebut Pelakor di Medsos, Wanita di Tulungagung Ini Lapor Polisi

Penulis : Anang Basso - Editor : A Yahya

25 - Nov - 2021, 01:54

Placeholder
SN bersama Penasehat hukumnya, Hufron Efendi di Satreskrim Polres Tulungagung / Foto : Anang Basso / Tulungagung TIMES

JATIMTIMES - Seorang ibu rumah tangga asal Desa Gesikan, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung mendatangi Satreskrim Polres Tulungagung. Kedatangan SN (46) itu didampingi penasehatnya, Moh Hufron Effendi SH untuk menyampaikan aduan terkait pencemaran nama baik yang mengakibatkan martabatnya tercoreng di dunia maya.

"Foto saya diambil, lalu di Posting dan mengatakan bahwa saya adalah perebut lelaki orang (Pelakor)," kata SN, Rabu (24/11/2021).

Baca Juga : Mengenali Diri Sendiri

Awalnya, SN tidak tahu jika fotonya digunakan orang lain dan di posting ke media sosial.

"Justru saya diberi tahu saudara-saudara saya, lalu teman saya dan betapa malunya," ujarnya.

Pencarian pun dilakukan, dengan dibantu teman dan sanak saudara, SN mencari tahu pemilik akun yang namanya menggunakan nama bukan sebenarnya (fake) itu.

"Akhirnya ketemu, dia adalah anak dari teman saya sendiri," ungkap SN. 

Tak ada maaf bagi SN, ia merasa harga diri sebagai wanita dan rasa malu di hadapan keluarga besar dan relasinya telah tercoreng. 

"Klien saya ini melapor bukan tanpa alasan, pertama ia telah dicemarkan nama baiknya dan kedua ini terkait pelanggaran terhadap UU ITE," ucap Hufron, penasehat hukum SN. 

Baca Juga : Semuanya Akan Baik-Baik Saja

Bukan masalah memaafkan atau tidak, Hufron menegaskan pihak terlapor diduga dengan sengaja melakukan perbuatannya untuk memperlakukan kliennya. 

"Jika dilihat motifnya, ini dilakukan sengaja. Namun, biarlah pihak kepolisian yang membuktikan ada tidaknya tindak pidana," terang Hufron. 

Laporan yang disampaikan baru bersifat aduan, Hufron percaya pihak polisi akan menyelidiki dan memprosesnya sehingga orang yang telah dilaporkan dapat di proses dengan segera untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Penasehat hukum yakin orang yang telah melalukan tindakannya itu memenuhi unsur untuk dikenakan Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

A Yahya