JATIMTIMES - Kejaksaan Negeri Jombang menerima barang bukti uang senilai Rp 1,4 miliar. Uang yang akan dikembalikan ke kas negara itu, merupakan hasil tindak pidana korupsi program Kredit Usaha Pembibitan/Peternakan Sapi (KUPS) yang dilakukan terpidana Masykur Affandi pada tahun 2010-2011.
Melalui keterangan persnya, Kajari Jombang Imran mengatakan, uang senilai Rp 1.401.500.000 diterimanya dari pihak terpidana Masykur pada Selasa (23/11/2021) pagi tadi. Uang tersebut merupakan barang bukti hasil tindak pidana korupsi program KUPS tahun 2010-2011, yang akan disetorkan ke kas negara.
Baca Juga : Terima Vaksin BIN Jatim, Bupati Trenggalek: Target Bulan Desember Masuk PPKM Level 1
Uang senilai miliaran rupiah itu diserahkan dalam bentuk pecahan Rp 50 ribu. Sehingga terlihat uang bertumpuk-tumpuk saat diserahkan ke Kejari Jombang.
"Penyetoran ke kas negara oleh Kejaksaan Negeri Jombang sebesar Rp. 1.401.500.000, pada hari ini merupakan bagian pembayaran uang pengganti dan sisanya yang belum dibayarkan sebagai uang pengganti kerugian negara," ujar Imran melalui keterangan pers tertulis.
Disampaikan Imran, kegiatan tersebut dalam rangka melaksanakan Putusan Mahkamah Agung nomor 917 K/PID.SUS/2017 tanggal 16 Oktober 2017. Menurut surat putusan itu, MA menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Masykur.
Oleh karena itu, MA menyatakan terdakwa Masykur Affandi terbukti secara dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Hal itu sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang - Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
"Bahwa terhadap terpidana H.M Masykur Affandi dijatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 44.483.666.385,15 (empat puluh empat milyar empat ratus delapan puluh tiga juta enam ratus enam puluh enam ribu tiga ratus delapan puluh lima rupiah lima belas sen)," terangnya.
Untuk diketahui, berdasarkan situs resmi Kejaksaan Republik Indonesia, Masykur Affandi dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim 12 tahun penjara, denda sebesar Rp 500 juta, subsidair 1 tahun kurungan. Juga dihukum pidana tambahan untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 45.885.166.385,15.
Baca Juga : Selewengkan Dana Desa, Kades di Kabupaten Malang Ditahan Kejaksaan
Masykur divonis penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi oleh Majelis Hakim. Terdakwa melakukan korupsi pada program KUPS tahun 2010-2011 senilai Rp 49,5 miliar dari Bank Jatim Cabang Jombang.
Kredit usaha puluhan miliar rupiah itu sejatinya untuk pembelian sapi dari Australia sebanyak 2.000 ekor. Sapi-sapi itu untuk dibagikan kepada 10 kelompok Tani ternak yang bekerjasama dengan Koperasi Kelompok Tani (Poktan) Bidara Tanu, Kecamatan Bareng, Jombang yang dipimpin oleh Masykur saat itu.
Namun, terdakwa hanya membeli sebanyak 749 ekor sapi dengan harga keseluruhan Rp 4,1 miliar. Dari 749 ekor sapi tersebut, terdakwa hanya membagikan 104 ekor sapi ke 10 kelompok Tani Sapi. Sedangkan, kredit tersebut mengalami kemacetan.