JATIMTIMES - Pernah dihukum karena kasus curanmor, tidak membuat FPR (25) jera. Warga Desa Sumbermujur Kecamatan Candipuro ini kembali diringkus polisi karena mencuri HP.
Kapolsek Candipuro AKP Sajito mengatakan, FPR ditangkap pada hari Senin 22 November 2021 sekitar pukul 19.45 WIB. Pada saat itu FPR berada di rumah tetangganya di Dusun Bulak Klakah Desa Jarit, Kecamatan Candipuro Lumajang, Selasa (23/11).
Baca Juga : Putri Gus Dur Minta Kasus Penganiayaan Pelajar 13 Tahun di Malang Diselidiki, Korban Disiapkan Santunan
"Dalam melakukan aksinya FPR masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak kunci pintu belakang rumah korban. Setelah itu FPR menuju kamar depan dan mengambil HP Samsung yang pada saat itu dalam keadaan diisi baterai. Setelah itu tersangka menuju ke kamar belakang dan mengambil HP Oppo, kemudian tersangka keluar melalui pintu belakang rumah," kata AKP Sajito.
Kasus pencurian HP ini terjadi hari Kamis tanggal 07 Januari 2021 di Dusun Umbulrejo Desa Sumbermujur Kecamatan Candipuro," kata Kapolsek Candipuro.
Kini barang curian tersebut sudah diamankan pihak kepolisian guna proses penyelidikan.
Baca Juga : Viral Video Pencuri HP di Medsos, Humas Polres Tulungagung Berikan Klarifikasi
Dalam penyelidikan polisi diketahui FPR merupakan residivis dan pernah terlibat perkara pidana curanmor pada tahun 2016 dan divonis dengan hukumam penjara selama 3,5 tahun.