JATIMTIMES - Pihak Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota telah mengamankan 10 terduga pelaku dugaan kasus persetubuhan dan penganiayaan kepada seorang anak perempuan di bawah umur. Gadis bernama Mawar (bukan nama sebenarnya) itu dilaporkan menjadi korban persetubuhan dan penganiayaan pada hari Kamis (18/11/2021) lalu.
Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto mengatakan, dengan respons yang dilakukan oleh jajaran Satreskrim Polresta Malang Kota, sejak hari Senin (22/11/2021) malam, sebanyak 10 terduga pelaku dugaan kasus persetubuhan dan penganiayaan telah diamankan.
Baca Juga : Bikin Geleng Kepala, Ini Alasan Tak Masuk Akal Oknum Persekutuan Doa saat Setubuhi Gadis di Bawah Umur
"Tim yang dipimpin oleh Kasat Reskrim melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, alat bukti, sehingga kita kemarin mengamankan 10 orang diduga yang melakukan tindakan kekerasan ataupun persetubuhan," ungkap perwira polisi yang akrab disapa Buher kepada JatimTIMES.com di lobi Mapolresta Malang Kota, Selasa (23/11/2021).
Setidaknya dari 10 orang terduga pelaku, sembilan diantaranya terduga pelaku penganiayaan dan satu orang terduga pelaku persetubuhan. Saat dilakukan penangkapan oleh jajaran Satreskrim Polresta Malang Kota, terduga pelaku tidak memberikan perlawanan.
"Nggak, nggak ada perlawanan, (terduga pelaku) masih di bawah umur semua, korban dan pelaku status masih anak," ujar Buher.
Perwira polisi dengan dua melati dipundaknya ini menyebutkan, pihaknya juga telah mengantongi beberapa alat bukti untuk proses penyelidikan dugaan kasus persetubuhan dan penganiayaan anak di bawah umur tersebut.
"Kami mengamankan pakaian yang digunakan oleh para pelaku sesuai dengan video yang viral, termasuk handphone yang diambil dan dirampas, dijual, termasuk kami mengamankan satu HP yang digunakan untuk merekam, sehingga video itu kami jadikan alat bukti," jelas Buher.
Selain itu, sesuai dengan Pasal 184 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pihaknya juga telah melakukan persesuaian alat-alat bukti dan pemeriksaan terhadap korban, serta hasil visum atas dua kejadian yang menimpa korban.
Dalam penanganan kasus dengan korban yang masih di bawah umur ini, pihaknya bekerjasama dengan jajaran Psikolog, P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak), dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo menuturkan, setelah dilakukan pendalaman motif dari terduga pelaku melakukan penganiayaan ini karena kesal terhadap korban.
"Motif dari para pelaku ini adanya kekesalan karena melihat suami siri temannya tidur dengan seorang wanita, kemudian dari sana membuat kekesalan teman-teman dari pada istri. Jadi ini lah yang sangat-sangat memicu kejadian pengeroyokan tersebut," jelas Tinton.
Baca Juga : Advokat YBBH Lumajang Dinilai Salahi Aturan Bantuan Hukum, Pendiri Protes
Lebih lanjut, Tinton menyampaikan untuk dua terduga pelaku yang merupakan pasangan suami istri masih dalam status siri belum secara resmi. Jadi pihaknya menganggap status pasangan suami istri siri tersebut masih anak-anak.
"Jadi kita anggap itu adalah masih anak-anak dan di dalam undang-undang masih kita anggap anak-anak. Karena pernikahannya secara agama bukan secara hukum indonesia," tutur Tinton.
Dalam kasus ini, para terduga pelaku penganiayaan anak di bawah umur dikenakan Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak atau Pasal 170 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 333 ayat 2 KUHP.
Kemudian juga Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman lima tahun sampai sembilan tahun penjara terhadap kekerasan anak dan yang melakukan persetubuhan penjara selama-lamanya 15 tahun penjara," ujarnya.
"Sekarang status mereka sebagai saksi, kami akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan sesuai dengan peran masing-masing orang dan apakah kita lakukan penahanan akan kita lakukan gelar perkara," imbuhnya.