JATIMTIMES - Fakta di balik peristiwa pencabulan dan kekerasan yang menimpa anak kelas 6 dari sekolah dasar di Kota Malang terus mencuat. Anak berusia 13 tahun itu mendapatkan kekerasan seksual sekaligus kekerasan fisik.
Ketua Tim Kuasa Hukum korban yakni Leo A Permana pun menjelaskan kronologis kejadian pencabulan dan kekerasan yang menimpa kliennya tersebut. Mulanya pada hari Kamis (18/11/2021) sekitar pukul 10.00 WIB korban berada di kediaman temannya berinisial D.
Baca Juga : Berkedok Ritual Penyembuhan, Pelajar SMP di Jombang Diperkosa Pemuka Agama
Kemudian korban menerima pesan singkat WhatsApp (WA) dari pelaku seorang pria dewasa beristri berinisial Y (18) yang saat mengirimkan pesan kepada korban mengaku sebagai Dani. Dalam pesan WA tersebut pelaku mengajak korban untuk jalan keluar rumah dengan mengendarai sepeda motor.
"Korban dibawa muter-muter dulu oleh pelaku, menurut keterangan dari korban dibawa ke arah bandara, naik motor keliling ke perumahan Araya terus ke TKP di Jalan Teluk Bayur," ungkap Leo kepada JatimTIMES.com, Senin (22/11/2021).
Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Malang Raya ini menuturkan, ketika sampai di rumah pelaku Jalan Teluk Bayur, Kecamatan Blimbing, Kota Malang yang sedang dalam keadaan kosong, pelaku pun langsung mencabuli korban.
"Di sana korban diikat pelaku pakai selendang, mulutnya ditutupi dan diancam dengan pisau sama si pelaku, kemudian dilakukanlah pencabulan itu," tutur Leo.
Korban yang masih mengenakan seragam sekolah itu pun mengalami pendarahan atas peristiwa pencabulan tersebut. Setelah melakukan pencabulan dengan mengancam korban menggunakan senjata tajam (sajam) pisau, beberapa saat datang istri pelaku dengan menggedor-gedor pintu rumah.
Di saat yang bersamaan, terdapat delapan anak yang beberapa diantaranya merupakan teman sepermainan korban diluar lingkungan sekolah.
"Kok pada saat yang bersamaan ada anak delapan ini yang menjemput korban, kita menduga bahwa anak-anak ini suruhan istri dari pelaku, ya istilahnya korban di cap pelakor lah, padahal pada saat itu korban dalan keadaan tertekan terpaksa," jelas Leo.
Kemudian, sekitar pukul 14.30 WIB korban dibawa oleh teman-temannya dengan dibonceng menggunakan sepeda motor menuju ke arah Perumahan Araya.
Di sebuah lahan kosong ini lah, korban mendapatkan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh delapan orang tersebut. Istri dari pelaku tidak turut serta dalam tindakan kekerasan ini.
Baca Juga : Mantan Penyerang Timnas Indonesia Buka Bisnis Kecantikan di Malang
"Setelah itu diantar sama pelaku ke panti asuhan dan pelaku setelah melakukan pengeroyokan segala macam merasa bangga bisa foto bersama dengan korban, foto itu diposting di status WA (salah satu pelaku)," terang Leo.
Saat melakukan tindakan kekerasan terhadap korban, salah satu pelaku yang turut serta mengabadikan momen sadis tersebut dengan direkam, serta video rekaman itu pun disebar melalui media sosial.
Alhasil, teman korban berinisial F yang merupakan sahabat korban di panti asuhan sekaligus pondok pesantren di wilayah Kota Malang ini pun memberitahukan kepada ibu korban yang sedang bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Sidoarjo.
Lalu, satu hari setelah kejadian pencabulan dan tindakan kekerasan tersebut, tepatnya pada hari Jumat (19/11/2021) ibu korban datang dan melaporkan ke Polresta Malang Kota.
Leo menuturkan, selain menjadi korban pencabulan dan kekerasan, kliennya juga mengalami perampasan. "Uang senilai Rp 40 ribu dan satu handphone milik korban dirampas pelaku, sampai saat ini belum dikembalikan," pungkas Leo.
Sementara itu, saat ini pihak Polresta Malang Kota sedang melakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut atas kasus yang menimpa anak dibawah umur di Kota Malang ini.