JATIMTIMES - Tidak hanya bantuan pangan non tunai (BPNT), Program Keluarga Harapan (PKH) juga melalukan verifikasi pada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terindikasi sebagai Aparat Sipil Negara (ASN).
Koordinator Daerah (Korda) PKH Yusuf mengatakan, sekitar tiga minggu lalu ia mendapat nama-nama dari Provinsi Jawa Timur terkait dugaan adanya ASN sebagai KPM PKH di Kabupaten Tulungagung.
Baca Juga : Tak Punya Kartu Vaksin, Warga Miskin di Kabupaten Tuban Tak Bisa Ambil Bansos
"Jika terkait dengan temuan Kemensos atau tidak, saya belum tahu. Permintaan melakukan verifikasi dari Propinsi (Jatim) sekitar tiga minggu lalu," kata Yusuf, Senin (22/11/2021).
Saat ini, Yusuf memastikan verifikasi yang diminta sudah dilaksanakan pada belasan KPM yang diduga sebagai ASN di Tulungagung. "Sudah kita cek, ternyata berdasarkan KK (Kartu Keluarga) tertulis ASN atau PNS. Namun setelah kita cek kenyataannya KPM yang dimaksud adalah petani," ujarnya.
Diakuinya, dari belasan yang diverifikasi itu ada satu KPM yang sebelumnya merupakan pengurus PKH di desa karena ibunya Yusuf penerima manfaat. "Sebenarnya ibunya yang KPM. Anaknya itu dulu belum PNS dan menggantikan orang tuanya jadi pengurus di desanya. Kemudian yang bersangkutan diangkat menjadi PNS. Oleh karenanya sudah kita coret dan bukan lagi sebagai KPM," ungkapnya.
Setelah ramai temuan Kemensos, Yusuf belum mendapat pemberitahuan kembali untuk melakukan verifikasi dan penyisiran data penerima. Sebelumnya, dalam program BPNT di Tulungagung juga telah dilakukan verifikasi. Hasilnya, ada 17 KPM yang terindikasi berstatus PNS.
Bupati Tulungagung Maryoto Birowo menegaskan, ASN yang terbukti menerima bantuan sosial akan mendapatkan sanksi sebagaimana yang disampaikan Kementerian Pendayagunaan Apratur Sipil dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
"Aturan tersebut (pemberian sanksi) pelaksanaannya antara di tingkat pusat dan daerah itu sama saja. Jadi apa yang disampaikan dari Kementerian Menpan RB itu juga menjadi pedoman kita untuk dilaksanakan," kata Maryoto.
Baca Juga : H-4 Pelaksanaan Pilkades, Muspika Wuluhan Gelar Apel Kesiapan
Lanjutnya, mekanisme pemberian sanksi bagi ASN yang terbukti menerima bansos akan dilaksanakan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) sesuai tingkat pelanggarannya.
"Ya betul, sesuai dengan prosedur aturan yang berlaku," ungkapnya.
Maryoto tidak menjelaskan, sanksi apa yang akan diterima ASN yang terbukti menerima bansos yang bukan haknya itu.