JATIMTIMES - Keluarga penerima manfaat progam kementerian Sosial di Kabupaten Tuban, diharuskan mengikuti vaksinasi atau menunjukkan kartu bukti vaksin saat pengambilan bantuan sosial.
Hal ini berlaku bagi penerima bantuan sosial PKH, PKH Plus, JPS, BPNTD dan Bantuan Sosial Pangan (BSP) atau lebih dikenal Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) murni.
Baca Juga : H-4 Pelaksanaan Pilkades, Muspika Wuluhan Gelar Apel Kesiapan
Sesuai surat edaran yang tertuang nomor 401/ /136/414.105/2021 ditujukan kepada camat se- Kabupaten Tuban dan tembusan himpunan bank milik negara atau Himbara.
Pemerintah kabupaten Tuban menerbitkan SE itu pertanggal 19 November 2021 di cap tandatangani Sekretaris Daerah Budi Wiyana perihal pengambilan bansos menunjukkan bukti vaksin.
Dimaksudkan juga SE tersebut, merupakan turunan dari peraturan presiden nomor 14 tahun 2021 perubahan perpres nomor 99 tahun 2020 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pamdemi corona virus Disease 2019.
Dijelaskan pada perpres pasal 13 ayat 4,.setiap orang yang ditetapkan menjadi sasaran vaksin covid-19 yang tidak mengikuti vaksin dikenai sanksi administrasi diantaranya penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial. Kemudian penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan dan atau Denda.
Selain penjelasan pasal itu, di dalam keterangan SE dituliskan bahwa, capaian vaksinasi di kabupaten Tuban masih rendah terutama lanjut usia atau Lansia.
Baca Juga : Cek Pelayanan Publik, Mas Dhito Pastikan Tak Ada Pungli
Dikonfirmasi terpisah, perihal diterbitkannya surat edaran dari pemkab Tuban, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak (Dinsos P3A) Tuban Eko Yulianto mengatakan bahwa, pihaknya mengetahui surat edaran tersebut dan menjalankan sesuai regulasi.
"Sesuai regulasi yang ada" tulis singkat Kadinsos P3A Eko Yulianto kepada Jatim TIMES.