JATIMTIMES - Bisnis haram yang dilakukan Sullam Taukhit, warga Dusun Karangliman, Desa Kramat, Kecamatan Bungah, Gresik, akhirnya terbongkar.
Pria 39 asal Pulau Mengare itu digerebek polisi di kediamannya. Ia ditangkap bersama seorang temannya bernama Abd. Asis (40), warga Socah, Madura.
Baca Juga : Bejat, Pria di Kota Malang Setubuhi Siswi di Bawah Umur dan Mengikat Korban dengan Kain
Kasat Narkoba Polres Gresik AKP Irwan Tjatur Pambudi mengatakan, kedua tersangka digerebek pada Selasa (16/11) lalu sekitar pukul 19.00 WIB. "Saat proses penangkapan tidak ada perlawanan," ujar perwira tiga balok di pundak tersebut, Senin (22/11/2021).
Tjatur menyebutkan, keduan pengedar tersebur sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Sub-Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tersangka profesinya nelayan. Jualan narkoba untuk menambah penghasilan," ungkapnya.
Baca Juga : Deretan Makanan Buat Kulit Segar dan Awet Muda, Tempe Salah Satu yang Wajib Dikonsumsi
Polisi juga menyita barang bukti sabu sebanyak 8 bungkus dengan berat total 2,65 gram. Kemudian, 4 skrop sedotan, 2 korek api, 1 timbangan elektrik, dan uang sebesar Rp 1 juta. Juga enam klip plastik kosong, 1 botol kaca, dan 2 handphone.