JATIMTIMES - Mobil dinas Pengadilan Negeri Trenggalek dilaporkan mengalami kecelakaan di Kabupaten Blitar. Kecelakaan terjadi di Desa Kolomayan, Kecamatan Wonodadi, Minggu (21/11/2021).
Informasi yang dihimpun dari kepolisian, kendaraan dinas milik Pengadilan Negeri Trenggalek yang mengalami kecelakaan adalah jenis sedan Corolla Altis nomor polisi L-1478-DP. Mobil sedan itu dikendarai Aufad Ahda (20) warga Desa Pikatan, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar.
Baca Juga : Sukses Digelar Dengan Prokes Ketat, Festival Desa Sengguruh Jadi Percontohan di Jatim
“Yang mengemudikan adalah pemuda berusia 20 tahun. Warga Desa Pikatan, Kecamatan Wonodadi,” kata Kasi Humas Polres Blitar Kota, Iptu Achmad Rochan.
Rochan menambahkan, kronologis kejadian berawal saat mobil melaju dari timur ke barat. Sesampainya di tugu masuk desa Pikatan berpapasan dengan kendaraan R4 tak dikenal yang sedang mendahului motor yang membawa rumput.
"Karena panik selanjutnya pengemudi R4 yang mengendarai mobil dinas milik Pengadilan Negeri Trenggalek sedan Corolla tersebut membanting setir ke kiri. Kendaraan kemudian menabrak pagar tembok dan tugu batas Desa Kolomayan dan Desa Pikatan Wonodadi," terang Rochan.
Akibat kejadian ini, kendaraan mobil dinas milik Pengadilan Negeri Trenggalek mengalami ringsek di bagian depan. Sementara pengendara atas nama Aufad Huda mengalami luka lecet di bagian wajah dan kaki mengalami nyeri.
Baca Juga : Jawab Pertanyaan Publik, Kandasnya Pernikahan Johnny Deep dan Amber Heard Dijadikan Seri Dokumenter
“Korban jiwa tidak ada. Pengemudi mobil dinas Pengadilan Negeri Trenggalek hanya mengalami luka lecet dan nyeri di kaki,” pungkas Kasi Humas.