free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Olahraga

Komdis PSSI Jatim Sanksi Oknum Suap di Liga 3, Tiga Orang Bakal Dilaporkan ke Polisi

Penulis : Hendra Saputra - Editor : Yunan Helmy

21 - Nov - 2021, 01:35

Placeholder
PSSI Jatim saat memberikan pengumuman terkait hukuman bagi oknum suap. (foto: PSSI Jatim)

JATIMTIMES - Komite Disiplin (Komdis) PSSI Jawa Timur (Jatim) resmi menjatuhkan sanksi berat kepada Dimas Yopi Perwira Nusa atas tingkah laku buruk di Liga 3 Jatim.

Pria yang diketahui berasal dari Surabaya ini melakukan percobaan suap pada laga antara NZR Sumbersari dengan Gresik Putra FC. Selain itu, Asprov PSSI Jatim berencana melaporkan Bambang Suryo, David, Billy, dan Anshori ke kepolisian.

Baca Juga : Terpilih, Pengurus PSTI Banyuwangi Ditantang Lebih Sukses Dalam Porprov Jatim VII

Dalam surat keputusan Nomor: 001/KOMDIS/PSSI-JTM/XI/2021, dijelaskan bahwa Yopi melakukan percobaaan suap dalam pertandingan NZR Sumbersari versus Gresik Putra pada 12 November lalu.

Yopi memberi iming-iming uang sejumlah Rp 70 juta hingga Rp 100 juta agar Gresik Putra mengalah kepada NZR Sumbersari. Tindakan Yopi itu dilakukan untuk keperluan taruhan judi bola online.

Tindakan suap itu, menurut pengakuan Yopi, berdasarkan perintah  David dan Billy. David berasal dari Jakarta dan Billy berasal dari Denpasar, Bali.

Namun, kepada David dan Billy, Komdis PSSI Jatim tidak bisa menerapkan kode disiplin karena mereka bukan bagian dari football family.

Atas tindakannya tersebut, Komdis PSSI Jatim menjatuhkan sanksi sebesar Rp 100 juta kepada Yopi. Selain itu, Yopi dihukum larangan beraktivitas di sepak bola selama sepuluh tahun.

“Kami telah melakukan sidang yang disertai alat bukti, rekaman percakapan, dan rekaman chatting,” kata Samiadji Makin Rahmat, ketua Komdis PSSI Jatim yang sekaligus menyebut bahwa Yopi dianggap melanggar Pasal 64 Ayat 1 Kode Disiplin PSSI dan taruhan sebagaimana dimaksud Pasal 65 Ayat (1) Kode Disiplin PSSI.

Selain itu, Komdis PSSI Jatim juga menghukum dua pemain Gresik Putra, Andy Cahya dan Hendra Putra Satria, serta kitman Gresik Putra, Desly Galang Ramadani. Mereka dihukum percobaan larangan beraktivitas di sepak bola selama 12 bulan dengan masa percobaan selama 24 bulan.

Baca Juga : Gandeng Pemkot Blitar, BPJAMSOSTEK Sosialisasikan Program Jaminan Sosial ke Lembaga Pelatihan Kursus Swasta 

Sementara Ferry Afrianto yang disebut eks pemain Persela, dihukum lima tahun larangan beraktivitas di sepak bola dan denda Rp 50 juta. Mereka mencoba melakukan perbuatan penyuapan dalam pertandingan Gresik Putra versus Persema Malang.

 Andy Cahya, Hendra Putra Satria dan Desky Galang Ramadani terbukti bersalah melakukan percobaan pelanggaran Pasal 64 Ayat (1) dan Pasal 65 ayat (1) Kode Disiplin PSSI. Mereka dihubungi oleh orang yang mengaku bernama Anshori agar mau mengalah saat menghadapi Persema Malang.

Khusus untuk Bambang Suryo, David, Billy dan Anshori, yang juga diduga terlibat dalam perkara suap ini, Komdis PSSI menyerahkannya ke kepolisian. Sebab, mereka bukan bagian dari football family. Bahkan Bambang Suryo sudah dijatuhi larangan berkecimpung di sepak bola selama seumur hidup oleh PSSI Jatim pada 2018 lalu. Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 024/L3/SK/KD-PSSI/XII/2018. Fengan demikian, Bambang, David, Billy dan Anshori tidak termasuk subjek dalam ruang lingkup Kode Disiplin PSSI.

“Bambang Suryo telah dihukum seumur hidup oleh PSSI pada 2018. Sehingga ia tidak dapat kita sentuh karena bukan dari football family. Jadi, kami serahkan sepenuhnya ke kepolisian,” terang Makin. Rencananya, Komdis PSSI Jatim akan melaporkan Bambang dkk ke Polda Jatim.


Topik

Olahraga



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

Yunan Helmy