free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Ekonomi

UMK Kota Batu Tahun 2022 Naik Rp 10 Ribu, Tunggu Persetujuan Gubernur

Penulis : Irsya Richa - Editor : Pipit Anggraeni

19 - Nov - 2021, 22:33

Placeholder
Salah satu spot bertuliskan Kota Wisata Batu yang biasa digunakan wisatawan untuk swafoto di Alun-Alun Kota Batu. (Foto: Irsya Richa/MalangTIMES)

JATIMTIMES - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kota Batu tahun 2022 diusulkan naik sebesar Rp 10.565. Usulan kenaikan itu dipastikan Dewan Pengupahan Kota Batu berdasarkan penghitungan yang telah dilakukan.

Dengan demikian, tahun 2022 mendatang UMK Kota Batu naik menjadi Rp 2.830.367.09. Hal tersebut telah dipastikan sesuai dengan pembahasan dan perhitungan UMK dari Dewan Pengupahan Kota Batu.

Baca Juga : Lolos 9 Cabang Lomba, Kontingen UIN Malang Melaju ke Babak Final OASE PTKIN 1 se-Indonesia

Kenaikan ini pun juga sudah diputuskan dan ditandangani oleh Ketua Dewan Pengupahan sekaligus Wali Kota Batu. Setelah mendapatkan tandatangan tersebut, rencananya pada Jumat (19/11/2021) bakal dikirim ke Gubernur Jawa Timur untuk dimintai persetujuan.

Kabid Tenaga Kerja DPMPTSPTK Kota Batu, Suyanto mengatakan, ada beberapa faktor yang membuat UMK Kota Batu naik. Mulai dari pertumbuhan ekonomi provinsi yang dihitung dari pertumbuhan ekonomi yang mencakup periode kuartal IV tahun sebelumnya dan periode kuartal I,II, dan III tahun berjalan.

“Lalu rata-rata konsumsi perkapita perbulan yang dihitung dari survei sosial ekonomi nasional pda bulan Maret setiap tahunnya,” ucap Suyanto.

Selain itu juga inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun lalu sampai dengan periode September tahun berjalan.

Sedang kenaikan UMK Kota Batu terjadi kenaikan setiap tahun. Rinciannya, pada tahun 2018 Rp 2.384.168. Lalu tahun 2019 naik sebesar Rp 2.575.616. Kemudian Tahun 2020 dari Rp 2.794.801 naik Rp 25 ribu.

Baca Juga : Aksi Unjuk Rasa Buruh di Jombang, Tolak Kenaikan Upah 1 Persen

Dengan naiknya UMK di Kota Batu tersebut, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Batu mengharapkan agar bisa diterapkan oleh pelaku usaha di Kota Batu. Melihat masih adanya pelaku usaha yang tidak menerapkan sesuai UMK yang telah diterapkan.

Hal tersebut diungkapkan Penasihat dan Bagian Hukum SPSI Kota Batu, Heru Subagyo. Agar apa yang telah dibahas dan diputuskan tersebut bisa diterapkan oleh pelaku usaha. “Semoga dengan kenaikan yang sedikit bisa dilaksanakan pelaku usaha di Kota Batu,” harap Heru.


Topik

Ekonomi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

Pipit Anggraeni