free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Novel Baswedan Cs Soroti Politikus PDIP yang Minta Penegak Hukum Tak di-OTT

Penulis : Desi Kris - Editor : Pipit Anggraeni

19 - Nov - 2021, 20:48

Placeholder
Novel Baswedan (Foto: IST)

JATIMTIMES - Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan menilai bahwa aparat penegak hukum, seperti polisi, jaksa, dan hakim, tidak layak untuk dijerat dengan operasi tangkap tangan (OTT). Arteria mengatakan hal itu tidak perlu dilakukan lantaran mereka adalah simbol negara. 

Para mantan pegawai KPK Novel Baswedan dkk pun bersuara terkait pernyataan Arteria tersebut. Dalam komentarnya, mantan pegawai KPK Rasamala Aritonang mengutip UU Tipikor yang mengatur soal para penegak hukum yang menerima suap.

Baca Juga : Hasil Liputan Wartawan tvOnenews Dirampas dan Dihapus Paksa oleh Oknum Polisi, Kapolda Sulteng Minta Maaf hingga Dikecam IJTI

"UU Tipikor Pasal 12 huruf b mengatur pegawai negeri & penyelenggara negara (PN) yang menerima suap harus ditangkap & dipenjara sudah 20 tahun, polisi & jaksa adalah PN. Pasal. 12 huruf c hakim yang menerima suap juga dipidana yang sama," tulis Rasamala melalui akun Twitternya, @RasamalaArt, Jumat (19/11/2021).

Ia lantas menyebut UU tersebut dibuat oleh DPR. Oleh sebab itu, Rasanala pun mempertanyakan pernyataan Arteria.

"Itu UU yang bikin tuan-tuan di DPR, terus ini anggota dewan bilang jangan ditangkap, sekolah dimana kawan ini?" ungkap Rasanala.

Hal senada juga disampaikan mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan, melalui akun Twitternya, @nazaqistsha. Dalam cuitannya, Novel menegaskan penegak hukum yang menerima suap bisa langsung ditangkap.

"Mengenai OTT kok masih ada yang ingin agar penegak hukum jangan di-OTT. Mestinya ketika disuap, bisa langsung tangkap pemberinya. Penegak hukum berbuat jahat itu justru pemberatan, bukan dimaafkan," kata Novel.

Sementara, mantan Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK Yudi Purnomo melalui channel YouTube-nya menjelaskan terkait OTT yang selalu ditakuti. Menurutnya, OTT pasti ditakuti karena bukti dan pelakunya sudah jelas.

"OTT itu pasti selalu ditakuti. Karena pertama, peristiwa pidananya pasti ada. Adanya unsur suap-menyuap sudah jelas. Kemudian, kedua, pelakunya jelas, siapa yang menyuap, siapa yang disuap," kata Yudi.

"Kemudian yang ketiga barang buktinya ada. Entah itu berupa uang, baik uang rupiah atau mata uang asing ataupun benda-benda lainnya," lanjut Yudi. 

Selain itu, Yudi menjelaskan bahwa OTT juga bisa dikembangkan. Pejabat tinggi yang terkait bisa terkena kasus OTT dari perkembangan tersebut.

"Dari pejabat tingkat rendah ke pejabat tingkat tinggi bisa kena, artinya OTT masih menjadi senjata untuk melawan korupsi yang ampuh di negeri kita," tutur Yudi. 

Baca Juga : Komisi VII DPR dan BRIN Ajarkan Perbanyakan Bibit Jati dengan Teknologi Ex Vitro di Lamongan 

Sebelumnya, pernyataan soal penegak hukum jangan di-OTT itu disampaikan Arteria saat menjawab sesi pertanyaan dalam diskusi bertajuk 'Hukuman Mati bagi Koruptor Terimplementasikah?' yang digelar secara virtual oleh Unsoed. 

Arteria saat itu, merespons pertanyaan salah 1 peserta webinar terkait pendapatnya soal pernyataan Bupati Banyumas Achmad Husein yang meminta KPK memanggil kepala daerah lebih dulu sebelum melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

Arteria pun mengungkap saat ia masih menjabat di Komisi II DPR, dirinya meminta agar penerapan OTT bagi kepala daerah, polisi, hakim, dan jaksa harus dicermati. Ia menegaskan bukannya tidak boleh OTT, melainkan menurut Arteria penegakan hukum agar tidak gaduh dan mengganggu pembangunan.

"Dulu kami di Komisi II meminta betul bahwa upaya penegakan hukum, khususnya melalui instrumen OTT, kepada para kepala daerah, tidak hanya kepala-kepala daerah, terhadap polisi, hakim, dan jaksa, itu harus betul-betul dicermati. Bukannya kita tidak boleh, apa mempersalahkan, meminta pertanggungjawaban mereka, tidak," kata Arteria. 

Lebih lanjut, ia mengaku tidak setuju jika jaksa, polisi, dan hakim dijerat OTT. Menurutnya, untuk menjerat aparat penegak hukum harus dilakukan dengan cara yang lebih menantang, yakni dengan membangun konstruksi hukum agar lebih adil.

"Bahkan ke depan, di Komisi III, kita juga sedang juga menginisiasi 'Saya pribadi' saya sangat meyakini yang namanya polisi, hakim, jaksa itu tidak boleh di-OTT, bukan karena kita prokoruptor, karena mereka adalah simbol-simbol negara di bidang penegakan hukum," tambah Arteria. 

"Nah, bisa dibedakan, tafsirnya jangan ditafsirkan kita beda, kita mendukung atau apa ya, kita ingin sampaikan banyak sekali instrumen penegakan hukum di samping OTT, bangun dong, bangunan hukum dan konstruksi perkaranya sehingga fairness-nya lebih kelihatan," ungkap Arteria lagi.

Jika aparat penegak hukum di-OTT, kata Arteria, isu yang terlihat adalah kriminalisasi. Justru dengan menggunakan instrumen hukum lainnya bisa menantang penegak hukum lain untuk membuktikan perkara yang diduga dilanggar.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Desi Kris

Editor

Pipit Anggraeni