JATIMTIMES - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Abdullah Djaidi menyatakan pihaknya telah memutuskan untuk menonaktifkan Ahmad Zain An-Najah dari anggota Komisi Fatwa MUI.
Langkah tersebut diambil untuk memberikan kesempatan kepada Zain agar fokus pada persoalan hukum yang dihadapinya saat ini. Diketahui, Zain kini ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus tindak pidana terorisme oleh kepolisian.
Baca Juga : Bentuk Kepengurusan Baru, PWI Jatim Gelar Konferensi XV
"Kita menonaktifkan sampai ada keputusan hukum tetap. Jadi itu saja. Supaya enggak mencoreng nama baik MUI," kata Djaidi.
Djaidi menegaskan MUI menyerahkan sepenuhnya masalah yang dialami Zain kepada penegak hukum. Ia menegaskan Zain berpeluang untuk diberhentikan sebagai pengurus bila sudah ada keputusan hukum tetap.
Namun, mekanisme ini tentunya harus dilakukan berdasarkan rapat Dewan Pimpinan MUI terlebih dulu.
"Nanti tergantung gimana hasil keputusan Rapat Pimpinan MUI. Nanti ada perubahan penyempurnaan kepengurusan bila kekuatan hukum tetap. Ada PAW. Nah itu kalau sudah ada putusan yang inkhrah yang bersangkutan diberhentikan. Tapi tergantung gimana itu hasil rapat nanti," kata Djaidi.
Di sisi lain, Djaidi menyebut bahwa Zain tidak pernah melakukan sesuatu yang dilarang dalam koridor MUI selama menjadi pengurus. Namun, ia mengaku tidak mengetahui kegiatan yang dilakukan Zain di luar kepengurusan MUI.
Baca Juga : Laga Penuh Gengsi, Suporter Ingin Persik Menang Lawan Arema
Sebab, hal demikian sudah masuk dalam ranah pribadi yang bersangkutan.
Sebelumnya MUI telah membenarkan jika terduga teroris bernama Zain An-Najah merupakan anggota Komisi Fatwa MUI. Densus 88 menangkap Zain An-Najah di wilayah Bekasi, Jawa Barat, Selasa (16/11/2021).
Polisi menyebut Zain adalah anggota Dewan Syuro dalam jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI) dan juga Ketua Dewan Syariah Lembaga Amil Zakat Baitul Maal Abdurrahman Bin Auf (LAZ BM ABA) atau Yayasan amal yang didirikan untuk pendanaan JI.