free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Pemkab Bondowoso Siap Tangani Cakades yang Alami Gangguan Mental karena Kalah Pilkades

Penulis : Abror Rosi - Editor : A Yahya

17 - Nov - 2021, 02:39

Placeholder
Ketua Panitia Pilkades Serentak Kabupaten Bondowoso, Mahfud Junaeidi (Foto: Abror Rosi/JatimTimes)

JATIMTIMES - Meski tidak tercantum dalam regulasi pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2021, Pemerintah Kabupaten Bondowoso menyiapkan fasilitas atau pelayanan bagi calon yang mengalami gangguan mental akibat gagal terpilih.

Ketua Panitia Pilkades Kabupaten Bondowoso Mahfud Junaeidi mengatakan, calon kepala desa (Cakades) yang stres atau mengalami gangguan kejiwaan karena tidak terpilih juga menjadi atensi pemerintah. Namun Ia berharap hal itu tidak terjadi.

Baca Juga : Rencana Relokasi Warga Terdampak Banjir Bandang di Tanah Kas Desa Tuai Penolakan Warga

 

"Memang menarik itu (menangani kades yang stres, Red). Tetapi di regulasi kita tidak mempersiapkan secara khusus. Mudah-mudahan tidak terjadi seperti itu, " terang Mahfud Junaeidi saat meninjau pelaksanaan Pilkades Serentak di Desa Gebang, Kecamatan Tenggarang, Senin (15/11/2021).

Selain itu, pemerintah juga menyiapkan tim khusus penanganan sengketa Pilkades yang bernama Tim Perselisihan. Tim ini untuk memediasi dengan pihak-pihak terkait dengan proses regulasi pelaksanaan Pilkades. Dipastikan, Pemkab Bondowoso siap mengakomodir laporan sengketa Pilkades serentak 2021. 

"Kita punya tim kabupaten penyelesaian perselisihan atau sengketa Pilkades untuk memediasi dengan pihak-pihak terkait dengan proses regulasi pelaksanaan Pilkades," lanjut Mahfud. 

161121_pilkades-stress-bondowoso.psd-11413073495122f74.png

Ketika ini berkaitan dengan tahapan dan proses pelaksanaan. Masyarakat dipersilakan untuk melaporkannya kepada panitia, jika menemukan penyimpangan. Panitia punya kewenangan untuk baik secara tertulis maupun tidak tertulis.

"Karena setiap warga berhak untuk memberikan ketidak puasannya sesuai dengan jalurnya. Ketika ada sengketa, tim perselisihan akan memediasi," papar Mahfud.

Namun, jika masalah itu masih belum terselesaikan, warga dipersilakan menempuh jalur hukum sesuai aturan yang ada. "Ke panitia desa dulu. Tahapannya dari awal. Panitia sebagai sarana dari awal sampai akhir," beber mantan Camat Tamanan tersebut.

Baca Juga : Kekurangan ASN Ratusan Jabatan Kosong, Pemkab Malang Andalkan Tenaga Kontrak

 

Di tempat yang sama, Bupati Bondowoso KH Salwa Arifin mengatakan, penanganan sengketa Pilkades adalah peran panitia, penyelenggara dan tokoh masyarakat untuk mengimbaunya. 

"Kembali lagi ke penyelenggara, supaya betul-betul teliti dan cermat mengawasi perilaku² yang tidak sesuai dengan peraturan," katanya.

Sementara itu, Camat Tenggarang, Rifky Hariyadi menuturkan, di Kecamatan Tenggarang sendiri terdapat 9 desa yang terdiri 47 TPS, dam 27 Calon yang berpartisipasi dalam kontestasi Pilkades Serentak."Ada 9 Desa mas dan 47 TPS," tuturnya singkat.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Abror Rosi

Editor

A Yahya