free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

PKPM FEB-UB Bantah Terlibat Proses Perekrutan Dewas, LIRA Akan Ajukan Audiensi Lagi

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Dede Nana

17 - Nov - 2021, 02:09

Placeholder
(dari kiri) Ketua PKPM FEB-UB Nanang Suryadi sesaat setelah audiensi bersama Ketua DPD LIRA Malang Raya didampingi Dito Arief Nurakhmadi dan Wakil Ketua DPD LIRA Malang Raya Muhammad Ula.(Foto: Istimewa)

JATIMTIMES - Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Malang Raya berencana kembali mengajukan hearing bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Hearing tersebut untuk kembali membahas polemik tentang perekrutan Dewan Pengawas (Dewas) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Kanjuruhan Kabupaten Malang.

Apalagi, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LIRA Malang Raya menemukan fakta baru terkait hal itu. Yaitu tentang lembaga profesional yang ditunjuk sebagai pelaksana uji kelayakan dan kepatutan (UKK), yakni Pusat Kajian dan Pengembangan Manajemen (PKPM) Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Brawijaya (FEB-UB).

Baca Juga : Polemik Dewas Perumda Tirta Kanjuruhan, PKPM FEB-UB Tepis Kabar Menjadi Lembaga Penguji UKK

Dalam audiensi yang digelar DPD LIRA Malang Raya dengan pihak PKPM FEB-UB pada Senin (15/11/2021) lalu, pihak PKPM FEB-UB mengaku tidak terlibat dalam proses perekrutan Dewas Perumda Tirta Kanjuruhan tahun 2021 ini.

"Secara kelembagaan mereka (PKPM FEB-UB) ini mengaku tidak ada permintaan kerjasama. Tapi, kalau tahun 2019 iya. Nah perekrutan Dewas ini kan tahun 2021," ujar Wakil Ketua DPD LIRA Malang Raya, Muhammad Ula.

Dari pantauannya, pada 2019 lalu memang PKPM FEB-UB terlibat sebagai lembaga profesional pelaksana UKK di Perumda Tirta Kanjuruhan. Namun, saat itu pelaksanaan UKK yang digelar yakni dalam proses pemilihan jajaran Direksi Perumda Tirta Kanjuruhan Kabupaten Malang.

"Itu berdasarkan SK Bupati Malang nomor 188.45/406/KEP/35.07.013/2019 tentang penunjukan lembaga profesional sebagai pelaksana UKK yang digandeng memang PKPM FEB-UB. Tapi itu 2019, bukan 2021. Dan SK-nya juga 2019," imbuh pria yang akrab disapa Ula ini.

Hal itu pun menurutnya sangat bertolak belakang dengan hasil hearing yang digelar antara DPRD Kabupaten Malang, DPD LIRA Malang Raya, Panitia Seleksi (Pansel) Dewas Perumda Tirta Kanjuruhan pada Oktober 2021 lalu.

"Saat (hearing) itu, dihadiri juga oleh Sekretaris Pansel yang juga Kabag (Kepala Bagian) Hukum Pemkab Malang, Bu Arum. Dijelaskan bahwa pelaksanaan UKK itu dilakukan oleh lembaga profesional dan yang ditunjuk dari FEB-UB. Sedangkan saat kita kroscek waktu audiensi, FEB-UB mengaku tidak terlibat. Ini kan fakta baru yang harus dicari tahu kebenarannya," terang Ula.

Baca Juga : Semua Perangkat Daerah Kota Malang Didorong Gunakan Tanda Tangan Elektronik

Dengan temuan fakta baru tersebut, pihaknya berencana untuk kembali mengajukan audiensi kepada DPRD Kabupaten Malang dengan pihak-pihak yang disebut terlibat dalam proses perekrutan Dewas Perumda Tirta Kanjuruhan Kabupaten Malang.

"Ya harus kita cari tahu. Mungkin dalam waktu dekat akan kami ajukan audiensi lagi dengan dewan. Sebab, selain tidak transparan, kami menduga juga ada kejanggalan lain yang mungkin terjadi dalam proses perekrutan (Dewas) itu," pungkas Ula.

Sementara itu, Ketua DPD LIRA Malang Raya M. Zuhdy Achmadi menyebut bahwa kejanggalan juga terdapat pada SK Pembentukan Dewas. Kejanggalan pertama yang ia nilai pada SK tersebut terdapat tanda tangan HM. Sanusi yang saat itu masih menjabat sebagai Wakil Bupati (Wabup) Malang. Sementara SK tersebut adalah SK Bupati Malang.

"Yang kedua, SK tersebut diterbitkan 2019, kok dipakai dasar pembentukan pansel 2021. SK itu tidak berlaku surut, penganggarannyapun berbeda. Apalagi SK tersebut dipakai dasar rekrutmen Direksi. Kami minta pemerintah tidak main-main dalam menjalankan tugasnya. Jangan memaksakan kehendak. Jika ingin mengangkat seseorang jangan menabrak aturan. Ini dapat dikategorikan mal-administrasi," pungkas Didik.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Dede Nana