free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Cegah Tindak Pidana Korupsi, Mas Dhito Ubah Sistem Pembayaran secara TNT

Penulis : Eko Arif Setiono - Editor : Yunan Helmy

16 - Nov - 2021, 21:57

Placeholder
Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana saat mengikuti rapat koordinasi. (Istimewa)

JATIMTIMES - Belum genap satu tahun menjabat, Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramono melakukan gebrakan di pemerintahannya untuk pencegahan tindak pidana korupsi. Salah satu caranya, sistem transaksi yang bisa menjadi celah terjadinya tindak korupsi diubah ke digitalisasi.

Terkait itu, pada pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), Pemkab Kediri menggunakan sistem transaksi non-tunai (TNT). Proses pelaksanaan TNT itu diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Kediri Nomor 23 Tahun 2021. 

Baca Juga : Pemerintah Terus Monitor Perkembangan di Dalam dan Luar Negeri, Cegah Kenaikan Kasus Covid dan Jaga Momentum Pemulihan Ekonomi

"Transaksi di atas Rp 1 juta diwajibkan nontunai, tidak boleh cash," kata bupati yang akrab dengan sapaan Mas Dhito itu usai mengikuti rapat koordinasi pemberantasan tindak pidana korupsi terintegrasi di Gedung Negara Grahadi Surabaya.

Mas Dhito menjelaskan, dasar perbup TNT itu dibuat untuk mewujudkan tertib administrasi pengelolaan kas. Juga mencegah peredaran uang palsu serta menekan laju inflasi lebih mudah dan cepat karena dengan TNT itu, jumlah peredaran uang kertas dapat dikurangi.

"Sistem ini juga mencegah transaksi ilegal. Karena dengan TNT ini, digital transaksi terlihat, sehingga potensi penyelewengan anggaran bisa diminimalisasi," terangnya.

Penerapan sistem pembayaran TNT  itu dinilai akan efektif sebagai pencegahan korupsi. Dalam pelaksanaannya, bilamana masih ditemukan persoalan di lapangan yang krusial,  Pemkab Kediri akan memerintahkan Inspektorat, Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), Dinas  Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) untuk melakukan sosialisasi ke bawah. 

"Jangan sampai terjadi uang yang sudah ditransfer ditarik dan dikembalikan lagi secara cash. Kiita terus berbenah. Jangan sampai TNT ini percuma dan sia-sia," tandasnya.

Baca Juga : Jalani Kemoterapi Kanker Limfoma, Ari Lasso Kini Gundul Seperti Ahmad Dhani dan Deddy Corbuzier

Sementara itu, dalam rapat koordinasi pemberantasan tindak pidana korupsi bersama kepala daerah se-Jawa Timur itu, KPK menyampaikan beberapa persoalan. Di antaranya terkait pencapaian MCP (monitoring venter for prevention). Setiap daerah harus bisa memiliki tata kelola pemerintahan yang baik, tata kelola keuangan daerah, serta bagaiman meminimalisasi yang berkaitan dengan korupsi. 

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron dalam sambutannya menyampaikan, yang menggagalkan janji manis seorang kepala daerah dalam kampanye yakni korupsi. Rapat koordinasi yang digelar ditujukan untuk menyamakan visi, supaya tindak pidana korupsi itu jangan sampai terjadi. Sebab, korupsi dinilai dapat menjauhkan dari mimpi dan tujuan.

"Jihad masa kini adalah melawan korupsi. Semangat, tekad Jawa Timur (Surabaya) sebagai kota pahlawan dan Anda berhak menjadi pahlawan di masa kini," pesannya.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Eko Arif Setiono

Editor

Yunan Helmy