JATIMTIMES - Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Malang akan memberikan perhatian serius terhadap penggunaan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD). Terlebih, setelah ada 60 desa yang saat ini sedang mendapatkan pendampingan dari Inspektorat Kabupaten Malang terkait pemanfaatan DD/ADD).
Pendampingan tersebut lantaran ada sekitar 100 desa yang dinilai mendekati zona merah, dan berpotensi terganjal hukum dalam pemanfaatan DD dan ADD.
Baca Juga : Sinergi dengan BPJAMSOSTEK, Disperindag Kabupaten Blitar Beri Perlindungan PKL
Salah satunya, hal tersebut disinyalir karena beberapa perubahan regulasi oleh pemerintah pusat terkait penggunaan DD dan ADD. Termasuk selama pandemi Covid-19 ini.
"Ya memang mungkin karena kurang paham keadministrasian. Karena pandemi ini juga, ada kebijakan-kebijakan. Dan mungkin, ada surat edaran yang belum disosialisasikan, tapi sudah berubah lagi kebijakannya," ujar Ketua AKD Kabupaten Malang, Hasan Bashori, Senin (15/11/2021) petang.
Ia sendiri juga mengaku bahwa selama ini AKD juga berperan dalam mengawal perencanaan dan realisasi program-program di desa. Tentunya yang telah tercantum di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Namun dalam koridor memberikan pemahaman kepada perangkat di masing-masing Pemdes untuk menjalankan atau merealisasikan program-programnya sesuai dengan APBDes.
"Supaya di AKD, bisa bersama-sama rekan Kepala Desa se Kabupaten Malang agar tetap bisa sesuai dengan APBDes, terkait perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban," imbuh Hasan.
Baca Juga : Gempur Rokok Ilegal, Disparbud Kota Blitar Gencar Sosialisasi ke Pelaku Wisata
Meskipun secara resmi dirinya belum menerima daftar desa mana saja yang termasuk dalam zona merah tersebut, pihaknya akan menjadikan hal ini sebagai perhatian serius.
Mnurutnya, pendampingan yang saat ini dilakukan Inspektorat ke 60 Desa terkait penggunaan DD dan ADD kali ini adalah pengawasan yang rutin dilakukan setiap tahun.
"Ya kita akan tetap koordinadi dan komunikasi dengan pihak-pihak yang berkaitan dengan Pemdes. Seperti Inspektorat dan DPMD, agar regulasi bisa benar-benar dipahami," pungkas Hasan.