free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Liputan Khusus

Malang Raya Bicara Permendikbud 30/2021 (16)

LTN NU Sebut Permendikbud 30/2021 Sebuah Langkah Maju

Penulis : Hendra Saputra - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

15 - Nov - 2021, 19:07

Placeholder
Sekretaris LTN NU Kabupaten Malang, Zulham Mubarak (foto: Hendra Saputra/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) 30 tahun 2021 menuai polemik dari berbagai kalangan. Namun Lembaga Ta'lif wan Nasyr Nahdlatul Ulama (LTN-NU) Kabupaten Malang menilai peraturan tersebut sebuah langkah maju.

Sekretaris LTN-NU Kabupaten Malang, Zulham Mubarak menyebut bahwa pada prinsipnya di Malang memang basisnya perguruan tinggi. Intinya jika berbicara konteks Malang Raya, pihaknya memberanikan diri berstatemen mewakili organisasi ihwal Permendikbud yang sedang viral itu.

Baca Juga : MUI Kota Batu: Permendikbud Buang-Buang Energi

“Pada prinsipnya Permendikbud 30 tahun 2021 tentang PPKS ini sebenarnya substansinya memang, kalau dibaca secara utuh tidak parsial, itu prinsip yang diberlakukan ini perlindungan terhadap para penyintas kekerasan seksual, termasuk kalau bicara fakta di lapangan, perkara yang paling sulit untuk disidik itu perkara yang melibatkan pelecehan seksual atau hal sejenis. Maka dari itu, kalau bicara fakta di lapangan, ya ini adalah langkah maju,” terang Zulham.

Menurut Zulham, bagi sebagian orang mungkin substansinya jika dibaca parsial itu penerjemahan nya itu akan menjadi berbeda. Seperti khusus korban pelecehan seksual yang masih diperdebatkan, sehingga ia berharap bahwa yang kontra ini harus banyak membaca kejadian di lapangan.

“Saya sendiri kebetulan banyak aktifitas legal yang dilakukan dalam rangka membantu banyak orang, utamanya bantuan hukum. Perkara yang merugikan perempuan dan anak, itu pembuktiannya susah. Perangkat hukumnya tidak berpihak kepada hak perempuan dan anak ini. Misalnya, korban yang mengalami pelecehan seksual misalnya, pembuktian nya sering kali merugikan korban,” kata Zulham.

“Kenapa sering terjadi pelecehan seksual. Apalagi terjadi dilingkup perguruan tinggi, kami pernah menangani di salah satu sekolah di Malang, pelaku sangat sulit dibuktikan kenapa, karena dalam proses pembuktian harus ada dua alat bukti, nah biasanya alat bukti kedua ini validitasnya sangat sulit dijadikan alat bukti, karena misalnya pengakuan seseorang tidak cukup kuat untuk dijadikan alat bukti, jadi butuh memperkuat pengakuan, misalnya dengan visum,” imbuh Zulham.

Zulham pun mencontohkan bahwa kalau yang terjadi tidak sampai terbaca oleh visum. Karena, selama ini dari sepengetahuannya, pelaku kekerasan seksual bebas dari jerat hukum. Karena mungkin tidak ada yang secara medis itu, rusak, robek.

“Dan kalau dilakukan di lembaga pendidikan, itu sulitnya minta ampun pembuktiannya, harus ada saksi memang. Nah sekarang mana mungkin, kejadian pelecehan seksual ini kemudian secara sengaja disaksikan orang lain, kan tidak mungkin, karena ruangannya kan ruang privat,” ujar Zulham.

“Lalu harus ada bukti video audio, mana mungkin kejadian pelecehan seksual terekam dengan sengaja. Ini fakta lapangan, artinya bagi kami Permendikbud ini satu langkah maju, karena upaya spesifik perlindungan para mahasiswa dan pelajar yang berpotensi menjadi korban pelecehan seksual di lembaga pendidikan spesifik dilindungi,” imbuh Zulham menerangkan.

Tapi Zulham pun menyampaikan kendala lapangannya, bahwa ia harus sampaikan bahwa poin disini pembuktiannya nanti dalam konteks hukum itu seperti apa, itu yang masih menjadi PR kedepan.

Baca Juga : Berpotensi Legalkan Seks Bebas, PCNU Kota Malang: Harus Ada Revisi!

Di satu sisi bagaimana mengetahui bahwa seorang korban memang benar-benar korban atau seseorang yang memanipulasi keterangan, dan menyatakan dirinya sebagai korban.

“Jadi substansinya bukan pada substansi regulasi saya memandangnya, tapi penerapan regulasinya itu, bentuk pengawasan nya, lalu aplikasi lapangan yang itu harus menjadi pemikiran bersama. Tapi fakta harus ada payung hukum yang diteken dalam bentuk peraturan Menteri, ini bagi kami sudah cukup untuk memberikan efek kejut dalam tanda kutip terhadap sikap yang selama ini berlindung di bawah lembaga pendidikan tinggi dan lembaga lainnya,” jelas Zulham.

Disinggung mengenai sebagian orang yang kontra dengan Permendikbud itu, Zulham mengaku hal itu sudah biasa terjadi. Akan tetapi, meski tidak kontra sekalipun, hukum di Indonesia masih dinilai lunak terhadap kasus pelecehan seksual.

“Tanpa mereka kontra pun sebenarnya hukum bagi para pelaku pelecehan seksual di Indonesia ini sangat lunak. Artinya, pembuktiannya memang susah dan penerapan di lapangan lemah dan mudah sekali bagi orang-orang untuk melepaskan diri dari hukum pidana,” kata Zulham.

Dalam hal ini, ia tidak ingin berpolemik dengan substansi, melainkan penerapannya di lapangan. Sehingga ia menyebut bahwa alangkah baiknya, jika sebagian orang yang kontra terhadap Permendikbud bisa membaca lapangan dan situasi.

“Apakah selama ini sudah ada kebijakan yang berani dalam konteks perlindungan perempuan dan anak. Sebelum ada regulasi ini, itu yang sudah lepas dari jerat hukum dan walaupun terang-terangan sudah terbukti, tapi keterangan misalnya anak sekolah ini di depan hukum tidak dianggap kuat. Misalnya dia dibawah usia dewasa, keterangan itu tidak diukur penuh untuk dijadikan alat bukti, dan selama ini bebas terus pelaku kejahatan seksual itu,” tuturnya menjelaskan.


Topik

Liputan Khusus



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

Sri Kurnia Mahiruni