JATIMTIMES - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Batu angkat suara cukup keras terkait Permendikbud Ristekdikti Nomor 30 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.
Menurut MUI Kota Batu, hadirnya Permendikbud dirasa buang-buang energi. Sebab Indonesia merupakan negera yang memiliki banyak norma. Mulai dari norma agama, budaya, adat yang sudah diatur di dalamnya.
Bahkan sejauh ini tidak adanya Permendikbud dirasa baik-baik saja
Baca Juga : Berpotensi Legalkan Seks Bebas, PCNU Kota Malang: Harus Ada Revisi!
“Sekarang ini baik-baik saja. Pelajar kita baik-baik saja, ataukah ada yang zina dari 100 orang ya satu tapi ya wajar,” ucap Ketua I MUI Kota Batu KH Nurbani Yusuf.
Namun, dengan aturan tersebut tidak menjadi masalah untuk menata dalam aspel moral. Hanya saja pertimbangannya bukan berbasis liberal. “Sekilas memang benar tapi ya logika salah. Oleh karena kita negara bermoral berketuhanan kita bukan negara Eropa,” kata Nurbani.
Semuanya kembali pada peraturan dan sumber hukum. Sumber dari segala hukum adalah Pancasila. Sehingga pada sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa itu menjadi aturan.
“Jadi setiap aturan perundangan harus berketuhanan juga kemanusiaan. Jadi punya nilai-nilai, punya moral yang diakui dan dijunjung tinggi,” jelas Nurbani yang juga Direktur Agropolitan Televisi.
Baca Juga : Polemik Permendikbud 30/2021, PDM Kota Malang: Selama Bertentangan dengan Agama, Pasti Ditolak
Nurbani mencontohkan, sebagai orang Jawa haruskah atas dasar suka sama suka langsung diperbolehkan. “Masak orang Jawa taruhlah kita tidak bicara agama, ono (ada) ta orang jawa berfikir suka sama suka terus boleh, ya tak pikir undang-undang seperti itu buang buang energi,” tambah Nurbani.
Adanya Permendikbud PPKS dirasa nanti akan membuat situasi akan semakin menjadi-jadi. Sehingga tidak perlu dihadirkan kembali Permendikbud tersebut.