JATIMTIMES - Wakil Rektor III Universitas Wisnu Wardhana (Unidha) Malang Sigit Budi Santoso SH MH memandang, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 30 tahun 2021 tidaklah mengarah ke pelegalan zina.
Meskipun dalam Pasal 5 yang banyak menjadi perdebatan, di mana terdapat frasa "tanpa persetujuan korban". Hal itu bukanlah menjadi sebuah permasalahan. Menurutnya, Permendikbud itu rumusan pasal kekerasan seksual, maka yang namanya aksi kekerasan atau pelecehan itu tentunya unwelcome atau tidak dikehendaki oleh korban.
Baca Juga : Apel Pasukan Operasi Zebra Semeru 2021, Ini Pesan dan Harapan Wabup Blitar
Lantas jika melihat rumusan Pasal 5, terdapat frasa berbasis persetujuan korban. "Beberapa pihak menganggap jika ada persetujuan korban berarti legal, tentu tidak," ucap Sigit.
Bilamana sebaliknya, terdapat persetujuan yang mengarah ke hal aksi tak senonoh, lanjut Sigit, hal itu akan terkena aturan main atau etika norma kesusilaan yang dimiliki kampus.
Permendikbud ini mengatur mengenai aksi kekerasan dan pelecehan. Sehingga bilamana mengenai aksi perzinahan suka sama suka, terkena pada peraturan akademik yang pada umumnya pasti dimiliki oleh perguruan tinggi.
"Di perguruan tinggi kan tentu ada norma yang lain. Arti peraturan akademik melanggar kesusilaan kan nggak boleh. Baik itu sama suka maupun yang tidak atau dengan paksaan. Jadi menurut saya tidak ada masalah dalam rumusan pasal kekerasan seksual itu," terang pria yang juga ahli hukum pidana ini.
Dari situasi yang berkembang, terkait Permendikbud itu, menurutnya terjadi Miss-Rading dalam membaca aturan oleh beberapa pihak. Sesuai judul dari Permendikbud ini yakni mengenai kekerasan atau pelecehannya.
Di sisi lain, Sigit mempunyai catatan terhadap Permendikbud ini. Sebab, dalam penerapannya diharuskan terdapat pendampingan dari sisi hukum maupun psikologi sesuai dengan peraturan Permendikbud. Permasalahan bisa saja ada di kalangan kampus yang memang tak memiliki Fakultas Hukum maupun Fakultas Psikologi.
Baca Juga : Permendikbud PPKS, Wakil Ketua PWNU Jatim: Ada Frasa yang Harus Diubah biar Tidak Salah Tafsir
Ketika pelaksanaan Permendikbud itu dengan keharusan pendampingan hukum maupun psikologi, maka, mau tak mau kampus harus mengeluarkan dana lebih untuk memenuhi hal tersebut. Akan tetapi bisa menjadi permasalahan, jika kampus memiliki anggaran operasional terbatas.
"Apalagi kalau ini nggak ditaati, bantuan dana dihentikan atau akreditasi diturunkan. Sanksinya itu terlalu berat. Ini yang mungkin jadi keberatan kampus. Karena belum tentu semua perguruan tinggi siap," pungkasnya.
Di Pasal 19 Permendikbud 30/2021 disampaikan, perguruan tinggi yang tidak melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dikenai sanksi administrasi berupa: penghentian bantuan keuangan atau sarana prasarana untuk perguruan tinggi dan/atau penurunan tingkat akreditasi (Bersambung).