JATIMTIMES - Sejummlah pengembang atau perusahaan perumahan di Lumajang dipanggil Polda Jatim, untuk diklarifikasi terkait perijinan dan rumah yang dibangun di Lumajang.
Hal ini dibenarkan beberapa pengusaha perumahan di Lumajang yang kami hubungi. Namun mereka menyebut pemanggilan ini terkait dengan perijinan saja.
Baca Juga : Bupati Jombang Terima Kunjungan Wabup Sumenep, Belajar Kelola UMKM di Kota Santri
"Kita ini ditertibkan, makanya kemarin itu semua pengembang di Lumajang dipanggil ke Polda Jatim. Kita ditanya perijinan dan hal-hal lain yang terkait dengan perumahan di Lumajang," kata salah seorang pengusaha perumahan di Lumajang yang minta namanya tidak disebutkan.
Sumber kami menyebutkan, pemanggilan ini memang perlu dilakukan agar mereka yang berusaha dibidang perumahan benar- benar yang memiliki komitmen untuk membangun perumahan sesuai ketentuan.
"Saya juga sudah dipanggil ke Polda Jatim, saya juga membawa seluruh perijinan yang saya miliki. Kita hanya ditanya itu saja," kata sumber lain, yang sama-sama minta namanya tidak disebutkan media ini.
Bisnis perumahan di Lumajang sekarang ini memang sedang menjamur, terutama rumah bersubsidi.
Baca Juga : Pengembang Perumahan di Lumajang Mulai Jadi Sorotan, Terutama Soal Fasum
Namun belakangan banyak keluhan karena banyak fasilitas umum yang belum dibangun, walau rumah sudah ditempati. Seperti drainase dan fasum lainnya.
Wabup Lumajang Ir. Indah Amperawati meminta pengembang di Lumajang tidak main-main dengan fasilitas umum yang memang menjadi hak penghuni perumahan dan menjadi kewajiban pengembang.