JATIMTIMES - Beberapa pekan terakhir sorotan terhadap fasilitas umum (Fasum) dan Fasilitas sosial (Fasos) untuk perumahan yang dibangun oleh pengembang mulai mendapat sorotan.
Pasca terjadi genangan air terhadap tiga perumahan di Lumajang, Wakil Bupati Lumajang Ir. Hj. Indah Amperawati meminta kepada pengembang untuk tidak main-main dengan fasilitas umum pada perumahan yang dibangun oleh para pengembang, khususnya drainase yang bisa menjadi penyebab banjir.
Baca Juga : Laga Perdana, PSIL Lumajang Buru Kemenangan atas Banyuwangi Putra di Grup J Liga 3
Usai Wabup Lumajang, giliran Fraksi PPP Lumajang yang meminta kepada setiap perusahaan perumahan di Lumajang untuk tidak meninggalkan kewajibannya membangun fasilitas umum yang memang menjadi hak dari penghuni perumahan dan kewajiban dari pengusaha yang membangun perumahan tersebut.
Sementara disisi sisi lain, beredar kabar bahwa sejumlah pengusaha yang bergerak dibidang perumahan di Lumajang mulai dipanggil Polda Jatim terkait dengan bangunan perumahan di Lumajang.
Ketika masalah ini kami konfirmasi kepada salah satu owner perusahaan perumahan di Lumajang, ternyata benar bahwa ada panggilan dari Polda Jatim.
"Bukan satu perusahaan, semua perusahaan perumahan di Lumajang memang dipanggil ke Polda Jatim, tapi kaitannya dengan perijinan, kepatuhan para pengembang terhadap ketentuan yang berlaku dan aspek lainnya," kata pengusaha tersebut.
Baca Juga : Komitmen Bupati Lumajang: Tingkatkan Angka IPM di 2022
Walau demikian, jika memang ada perusahaan yang menyalahi ketentuan, tidak menutup kemungkinan juga akan berbuntut kepada masalah pidana.
"Ya kalau tidak profesional dan melanggar ketentuan, memang bisa dipidanakan. Karena aturannya sudah jelas," kata pengusaha yang minta namanya tidak dimediakan.