free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Ada Unsur Meminta, LIRA Tetap Anggap Iuran Wali Murid SMPN 3 Singosari adalah Pungutan

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

12 - Nov - 2021, 04:26

Placeholder
Ketua DPD LIRA Malang Raya, M. Zuhdy Achmady.(Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES).

JATIMTIMES - Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) masih menyoroti dugaan pungutan yang terjadi di SMPN 3 Singosari. Meskipun, Komite SMPN 3 Malang mengatakan bahwa iuran tersebut adalah bentuk sumbangan yang lebih bersifat sukarela. 

Sedangkan menurut Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LIRA Malang Raya, M. Zuhdy Achmadi, hal tersebut masih tetap dapat digolongkan sebagai bentuk pungutan. Sebab menurut pria yang akrab disapa Didik ini, di dalam praktiknya, ada unsur meminta yang dilakukan dalam upaya menghimpun iuran dari wali murid. 

Baca Juga : Diduga Ngantuk, Pria di Tulungagung Ini Nyebur dan Tewas di Kebun Sedalam 1 Meter

"Jadi bukan hanya dari sisi nominal sudah ditentukan dan berapa kali harus membayar, namun itu kan sudah ada upaya meminta, jadi sudah dapat dikategorikan pungutan. Apalagi dibuatkan surat kesanggupan yang ditandatangani wali murid dan bermaterei. Jadi hemat saya, hal itu hanya alibi untuk menyamarkan pungutan saja," ujar pria yang akrab disapa Didik ini. 

Bahkan dirinya menyebut, bisa saja hal itu menjadi modus untuk memuluskan upaya dalam mengumpulkan iuran dari wali murid. Yakni dikemas seakan-akan sudah ada kesepakatan dari wali murid. Apalagi, wali murid juga diminta untuk menyatakan kesanggupannya membayar iuran dalam surat bermaterai. 

"Itu hanya akal-akalan saja. Kalau memang benar itu sumbangan, tidak perlu mengumpulkan wali murid dengan membawa materei lalu disuruh menandatangani surat pernyataan kesanggupan. Ini kan konyol. Kalau memang sumbangan sukarela, cukup bikin pengumuman lisan atau tertulis bahwa sekolah punya hajat ini dan itu, bebaskan mereka. Jika ada yang menyerahkan sumbangan ya diterima. Itu lebih elegan," terang Didik.

Menurut Didik, pungutan yang ada di sekolah sudah jelas menabrak UUD 1945 pasal 31. Yang menyebutkan bahwa setiap Warga Negara Indonesia (WNI) berhak mendapatkan pendidikan gratis. Selain itu, warga negara juga wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. 

Selain itu, berdasarkan Permendikbud no 75 Tahun 2016 tentang komite sekolah juga disebutkan dalam Pasal 10 ayat 2, bahwa dalam penggalangan dana, komite sekolah hanya boleh menerima sumbangan secara sukarela bukan pungutan dengan cara meminta kepada wali murid.

Selain itu, alasan iuran tersebut yang dinilai sebagai sebuah pungutan adalah karena tidak memiliki landasan hukum yang jelas. Menurutnya, jika memang tindakan itu perlu dilakukan, maka seharusnya pihak sekolah membuat permohonan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang secara berjenjang. 

Baca Juga : Sinergi dengan Pemkot Malang, BPJS Kesehatan Gelar Sosialisasi dan Bimtek Laporan Kegiatan Penanaman Modal dan OSS Berbasis Risiko

Yang kemudian dilanjutkabn dengan diberikannya rekomendasi dari Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Malang agar diperbolehkan melakukan penarikan iuran tehadap wali murid. Tentunya, hanya untuk kebutuhan yang berisfat mendesak dan tidak terakomodir melalui dana BOS.

"Jika ada rekomendasi dari bupati silakan menggalang dana dari wali murid, itu yang dimaksud landasan hukum. Jika tidak, maka hal tersebut dapat dikategorikan pungutan liar. Alibi apapun yang dibuat oleh komite sekolah kami tetap menganggap itu pungutan  bukan sumbangan sukarela," pungkas Didik.

"Ingat, pungutan itu bukan dilihat dari nilainya tapi cara penggalangan dananya," tegas Didik.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Sri Kurnia Mahiruni