free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Kades Terjerat Kasus Sabu, Warga Desa Glundengan Gelar Hearing dengan Komisi A

Penulis : Moh. Ali Mahrus - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

11 - Nov - 2021, 02:20

Placeholder
Warga Desa Glundengan saat gelar hearing dengan Komisi A (foto : Moh. Ali Makrus / JemberTIMES)

JATIMTIMES – Puluhan warga dari Desa Glundengan Kecamatan Wuluhan Jember Rabu (10/11/2021) menggelar hearing dengan Komisi A DPRD Jember, hal ini menyusul turunnya vonis pengadilan yang menetapkan Heri Heriyanto Kades Glundengan dipenjara 8 bulan karena kasus pemakaian sabu-sabu.

Dalam hearing tersebut, beberapa perwakilan warga juga menyerahkan petisi 85 organisasi dan lembaga yang terdaftar di balai desa, mulai dari Takmir Masjid, guru TPQ, ranting ormas, ranting partai dan beberapa elemen lainnya, dimana dalam petisi tersebut, warga tidak menghendaki kadesnya yang saat ini menghuni Lapas Jember kembali diaktifkan menjabat lagi.

Baca Juga : Warga Menjerit, Biaya PTSL di Jember Capai Rp 10 Juta, Panitia: Kalau Diminta akan Saya Kembalikan

“Kami tidak ingin kasus di Mojomulyo pada periode Bupati D****l lalu terjadi di desa kami, di mana saat itu kades terlibat sabu dan diaktifkan lagi setelah bebas dari LP, oleh karenanya kami membuat petisi yang ditandatangani oleh 85 perwakilan elemen resmi yang terdaftar di Desa Glundengan,” ujar Zaenal Arifin koordinator Forum Gabungan (Forgab) Masyarakat Desa Glundengan Wuluhan Jember.

Zaenal menambahkan, bahwa selain kades terlibat sebagai pengguna sabu-sabu, beberapa kebijakannya saat ini juga dinilai sudah tidak rasional, di mana kades melakukan pergantian Ketua BPD atas kemauan sendiri, padahal SK Ketua BPD ditandatangani oleh bupati.

“Kemungkinan penggunaan sabu yang dilakukan oleh kades kami tidak hanya 5 bulan terakhir, tapi sudah lama, hal ini dari beberapa kasus kebijakan yang kami anggap tidak rasional, dimana kades melakukan pergantian ketua BPD, padahal ini bukan kewenangannya,” ujar Zaenal dalam hearing tersebut.

Tabroni Ketua Komisi A DPRD Jember yang menemui perwakilan warga dalam hearing tersebut mengatakan, bahwa pihaknya akan menyampaikan apa yang menjadi aspirasi warga ke pimpinan DPRD Jember untuk dilanjutkan ke bupati.

Namun politisi PDIP ini juga mengatakan bahwa pemberhentian kades tergantung kewenangan bupati, meski dalam UU Kemendagri ada penjelasan bahwa kades yang tidak menjalankan tugasnya selama 6 bulan berturut-turut bisa diberhentikan

“Memang ada aturan dalam UU Kemendagri, di mana kades bisa diberhentikan jika habis masa jabatannya, tidak menjalankan tugas selama 6 bulan berturut-turut karena sakit permanen, dan tersandung pidana, tapi semua kembali kewenangan ada di bupati,” ujar Tabroni.

Tabroni juga menyatakan, bahwa terkait kasus di Desa Glundengan, dimana warga menolak kadesnya yang terlibat sabu-sabu untuk menjabat kembali, juga menjadi dilema, sebab kalau hanya Desa Glundengan saja yang dilakukan penindakan, tentu tidak adil, bupati juga harus melakukan tindakan serupa di dua desa lainnya yakni Desa Tamansari Wuluhan dan Desa Wonojati Jenggawah.

“Persoalan ini kan pelik juga, tiga kades vonisnya sama 8 bulan semua, tapi hanya warga Desa Glundengan saja yang melakukan aksi, jika bupati memberhentikan Kades Glundengan, juga harus dilakukan di 2 kades lainnya, karena vonisnya sama, berbeda dengan Kades Tempurejo yang divonis 16 bulan,” jelas Tabroni.

Baca Juga : Kasus Melandai, Pemerintah Terus Jaga Momentum Pengendalian Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional

Tabroni mengapresiasi apa yang sudah dilakukan oleh warga Desa Glundengan, di mana selain menggelar hearing, petisi 85 elemen di desa tersebut juga sudah bisa dijadikan acuan untuk menghentikan kades, karena sudah mewakili ribuan warga, dan ini harus dicontoh oleh warga yang kadesnya terbelit kasus yang sama.

“Apa yang sudah dilakukan warga Desa Glundengan dengan membubuhkan tanda tangan petisi 85 elemen ini sudah sangat cukup untuk menghentikan kades, dan ini harus dicontoh oleh desa Tamansari dan Wonojati,” ujar Tabroni.

Sementara Bupati Jember H. Hendy Siswanto saat dikonfirmasi terkait kasus ini, menyatakan, bahwa pihaknya akan mempelajari regulasinya terlebih dahulu dan apa saja yang perlu disiapkan saat menghentikan kepala desa yang terlibat kasus sabu-sabu.

“Ya nanti akan kita pelajari dulu lah aturan dan regulasinya, apa saja dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam memberhentikan kades yang terkena kasus pidana, tentu sampai ini berproses, kita akan menempatkan Pj Kades terlebih dahulu untuk melayani masyarakat,” ujar Bupati saat dikonfirmasi usai sidang Paripurna di DPRD Jember.

Seperti diberitakan, 4 Kades di Jember pada Mei lalu ditangkap Ditreskoba Polda Jatim, mereka adalah Her Heriyanto Kades Glundengan Wuluhan, Sugianto Kades Tamansari Wuluhan, H. Amin Kades Wonojati Jenggawah dan Alwi Kades Tempurejo Kecamatan Tempurejo.

Bahkan dalam kasus ini 4 Kades sudah divonis oleh PN Jember, di mana Kades Glundengan, Wonojati dan Tamansari divonis 8 bulan penjara, dan Kades Tempurejo divonis 16 bulan penjara. (*)


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Moh. Ali Mahrus

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas