JATIMTIMES - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memutuskan untuk mencabut izin usaha PT OVO Finance Indonesia. Langkah tersebut dituangkan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021 bertanggal 19 Oktober 2021.
Dalam keputusan itu disebutkan bahwa perusahaan pembiayaan yang beralamat di Gedung Lippo Kuningan Lantai 17 Unit D, Jalan HR. Rasuna Said Jakarta itu sudah tidak lagi memegang izin OJK. Selain itu, tertera pencabutan izin usaha berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ditetapkan.
Baca Juga : Disnaker Kota Malang Gelar Bimtek LKPM Online dan OSS-RBA Selama 8 Hari, Libatkan 216 Pelaku Usaha
"Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan," tulis keterangan resmi OJK yang ditandatangani kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A selaku plh deputi Komisioner Pengawas IKNB I itu.
Dalam pengumumannya, OJK mengungkapkan, pencabutan izin usaha OVO Finance Indonesia dilakukan karena pembubaran akibat keputusan rapat umum pemegang saham (RUPS).
"Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan," tulis OJK.
Menurut OJK, OVO juga diwajibkan menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sesuai dengan ketentuan Pasal 112 POJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah, perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah dalam nama perusahaan.
Hak dan kewajiban OVO berdasarkan OJK antara lain:
1. Penyelesaian hak dan kewajiban debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan
2. Memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban
Baca Juga : 3 Paradoks Penanganan Covid-19 di Refleksi Akhir Tahun FISIP UB
3. Menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di Internal Perusahaan.
Pihak OVO buka suara
PT Visionet Internasional (OVO) pun langsung buka suara terkait pemblokiran yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap PT OVO Finance Indonesia (OFI). Head of Public Relations OVO Harumi Supit menegaskan, pihaknya yang bergerak di bidang uang elektronik berbeda dan tidak ada kaitannya sama sekali dengan OVO Finance Indonesia.
"OFI, OVO Finance Indonesia adalah perusahaan multifinance yang tidak ada kaitan sama sekali dan tidak pernah menjadi bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO (PT Visionet Internasional) yang mendapatkan izin resmi dari Bank Indonesia," tutur Harumi.
Harumi juga memastikan bahwa layanan uang elektronik OVO tetap berjalan normal.