free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Wisata

Baru Ada 18 Tempat Wisata di Kabupaten Malang yang Siap Beroperasi

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

10 - Nov - 2021, 03:14

Placeholder
Plt Kepala Disparbud Kabupaten Malang, Made Arya Wedantara. (Foto: Riski Wijaya/ MalangTIMES).

JATIMTIMES - Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Malang mencatat baru ada 18 tempat wisata yang sudah siap menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Selain itu juga telah memiliki QR Code.

Hal tersebut sebagai syarat yang harus dipenuhi sebelum tempat wisata bisa dibuka kembali. Selain itu, mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 57 tahun 2021, tempat wisata yang berada di daerah dengan status PPKM Level 2 seperti Kabupaten Malang, maksimal hanya boleh menerima pengunjung sebanyak 25 persen.

Baca Juga : Dua Proyek Besar Kabupaten Malang Akan Diserahterimakan 2022

"Sekitar 12 sampai 18 (tempat wisata) yang sudah siap, dan punya QR Code," ujar Plt Kepala Disparbud Kabupaten Malang, Made Arya Wedantara, Selasa (9/11/2021) sore.

Untuk aturan batas maksimal pengunjung yang hanya 25 persen, dirinya berharap bisa menjadi perhatian serius bagi seluruh pengelola wisata. Sebab, meskipun sudah ada kelonggaran, jika diketahui melanggar dari batas maksimal tersebut, tempat wisata yang bersangkutan bisa ditindak oleh Satgas Covid-19 yang ada di setiap kecamatan.

"Ya harapannya bisa dipenuhi. Kalau tidak mereka (pengelola wisata) sendiri yang merugi. Ruginya mereka bisa ditutup oleh Satgas Covid-19. Kan sudah ada di setiap kecamatan," imbuh Made, yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang ini.

Sedangkan terkait aplikasi peduli lindungi dengan QR Code nya, Made juga masih memberi sedikit kelonggaran. Hal itu juga tertuang dalam Surat Edaran (SE) dari Disparbud Kabupaten Malang nomor Surat Disparbud Kabupaten Malang nomor 556/810/35.07.108/2021 tentang pembukaan tempat wisata.

Dimana disebutkan, bahwa dalam kondisi tertentu tidak dapat digunakannya aplikasi PeduliLindungi, baik pengunjung maupun pegawai tempat wisata wajib untuk menunjukkan kartu telah divaksin Covid-19.

"Semua pengunjung ditanyai dan bisa menunjukkan sudah divaksin. Kita ambil win-win solution aja," imbuh Made.

Baca Juga : PMI Jember Kirim 11 Relawan ke Lokasi Banjir Bandang Kota Batu

Langkah tersebut dinilai sebagai solusi agar wisata yang ada di Kabupaten Malang dapat segera beroperasi. Pasalnya, ia tidak memungkiri bahwa tidak semua tempat wisata dapat menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang diakses menggunakan akses internet.

"Aplikasinya juga butuh proses, itu kalau kita sesuai rule ya. Kemudian juga kita sendiri untuk jaringan internet tidak semua dapat terakses, makanya kita tidak mau membeda-bedakan," pungkas Made.

Selain itu, saat ini ada 8 tempat wisata yang masih berproses untuk dapat kembali beroperasi. Yakni Tempat Wisata Sutami, Taman Wisata Lahor, Taman Wisata Selorejo, Wana Wisata Coban Rondo, Lembah Indah, Taman Rekreasi Sengkaling, Florawisata Santerra de Laponte, Bumi Perkemahan Bedengan.

Sebagai informaai, kedelapan tempat wisata tersebut saat ini sedang berproses untuk diaudit soal Cleanliness (Kebersihan), Health (Kesehatan), Safety (Keamanan), dan Environment Sustainability (Kelestarian Lingkungan) atau CHSE. Dan beberapa ada yang masih menunggu QR Code nya terbit.


Topik

Wisata



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Sri Kurnia Mahiruni