free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Minimalisir Peredaran Cukai Ilegal, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Pemkab Blitar Gelar Sosialisasi Cukai Hasil Tembakau

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : A Yahya

09 - Nov - 2021, 23:23

Placeholder
Sosialisasi Cukai Hasil Tembakau digelar Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Pemkab Blitar.(Foto : Istimewa)

JATIMTIMES - Sosialisasi Perundang-undangan di Bidang Cukai terus digencarkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar melalui sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Di antaranya sosialisasi Peraturan Cukai Hasil Tembakau yang dilaksanakan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro dengan peserta dari kalangan Stakeholder, pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan petani tembakau.

Sosialisasi Perundang-undangan di Bidang Cukai yang digelar Dinas Koperasi dan Usaha Mikro diikuti 210 peserta. Sesuai dengan aturan protokol kesehatan PPKM Mikro, peserta dibagi dalam enam gelombang. Kegiatan gelombang pertama dilaksanakan pada Senin  (8/11/2021). Para peserta menerima materi dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Pratama Blitar.

Baca Juga : Awarding Day Layanan Publik Kota Malang Wujud Apresiasi Inovasi Digital Perangkat Daerah, Berikut Daftar Pemenangnya

 

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Blitar, Khusna Lindarti, mengatakan sosialisasi ini menyasar stakeholder dalam hal ini kepala desa, UMKM dan petani tembakau dari 12 kecamatan di Kabupaten Blitar. Keduabelas kecamatan ini dipilih karena merupakan daerah penghasil tembakau.

“Dengan sosialisasi ini kami berharap peserta akan dapat memahami ketentuan-ketentuan di bidang cukai. Ini upaya kita untuk meminimalisir peredaran cukai ilegal utamanya produk-produk rokok,” kata Khusna, Selasa (9/11/2021).

Khusna menambahkan, sosialisasi ini sangat penting untuk kemajuan pembangunan daerah ke depan. Hal ini karena cukai merupakan salah satu sumber pendapatan Negara. Pemerintah memanfaatkan dana cukai yang terkumpul untuk dikembalikan kepada daerah untuk percepatan pembangunan.

“Cukai ini adalah salah satu sumber penghasilan Negara yang dikembalikan kepada daerah untuk pembangunan melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Nah, DBHCHT ini digunakan untuk pembangunan di segala sektor. Mulai dari pertanian, peternakan, UMKM hingga kesehatan,” paparnya.

Materi yang diberikan dalam sosialisasi ini diharapkan akan dapat meningkatkan kesadaran stakeholder terkait dan masyarakat untuk memberantas peredaran rokok ilegal. Dampak yang diharapkan kedepan penerimaan Negara dari bidang cukai bisa semakin optimal. “Jika cukai bisa diterima optimal oleh pemerintah, maka DBHCHT yang diterima oleh daerah juga akan bisa optimal,” tegas Khusna.

Sosialisasi Peraturan Cukai Hasil Tembakau yang dilaksanakan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten  Blitar mendapat dukungan penuh dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Blitar. Kepala Kantor dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Blitar, Akhiyat Mujayin, menyampaikan kegiatan sosialisasi ini sangat bagus untuk meningkatkan pemahaman masyarakat di bidang Perundang-undangan Cukai. “Kami berharap kegiatan seperti ini kedepan bisa berkelanjutan. Kami dari Bea Cukai selalu siap bersinergi,” kata Akhiyat.

Baca Juga : Cegah Abrasi Pantai, Pemkab Lamongan Bersama Korem CPYJ Tanam Pohon Mangrove

 

Dijelaskan Akhiyat, rokok tanpa pita cukai yang diproduksi industri dalam skala besar, sangat merugikan negara. Dirinya mengedukasi kepada masyarakat agar mengetahui jenis-jenis pita cukai. Diantaranya pita cukai palsu, pita cukai bekas dan pita cukai bukan untuk peruntukan.

“Produsen rokok polosan memiliki jiat yang tidak baik untuk tidak membayar pajak cukai. Untuk memuluskan niatnya mereka melakukan berbagai pelanggaran. Modus operandinya diantaranya mereka menggunakan pita cukai palsu, bekas, atau tidak sesuai dengan peruntukannya. Serta rokok polos yang tidak dilengkapi pita cukai. Nah, jenis-jenis pita cukai ini yang harus dipahami oleh masyarakat luas,” jlentrehnya.

Lebih dalam Akhiyat menyampaikan, bagi pihak yang memalsukan pita cukai dapat dikenai maksimal 5 tahun kurungan atau denda sebesar 2-10 kali dari nilai cukai yang tidak dibayar. “Hukumanya tidak main-main. Pemalsu pita cukai dijerat 5 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (Adv/Kmf)


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

A Yahya

Selasa, 21 Januari 2025 - 06:13:46 WIB