JATIMTIMES - Satgas Pajak Kabupaten Bondowoso menyegel 47 papan reklame yang tidak membayar pajak tahunan. Petugas dari Satpol PP dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bondowoso memasang banner bertuliskan 'Media Promosi Ini Belum Bayar Pajak' pada dua papan reklame di depan eks Bioskop Presiden Jalan Kis Mangonsarkoro, Selasa (9/11/2021).
"Semua itu ada 47, tinggal 45. Pajak sudah lama. Kemarin setelah dikonfirmasi ke perizinan. Di perizinan tak ada data. Tiga tahun terakhir ini data tidak ada," ujar Subbid Penagihan Pajak Daerah Bapenda Bondowoso, Misnandar.
Baca Juga : PJU Padam karena PPKM, Bina Marga Kabupaten Malang Segera Komunikasi dengan Satgas Covid-19
Bahkan, beberapa di antaranya sempat menjadi temuan BPK RI pada tahun 2019. Selain itu, Bupati Salwa Arifin juga sempat disurati oleh PT. KAI karena papan reklame yang berada di wilayah perkeretaapian belum mengurusi izin perpanjangan sewa tanahnya.
Ironisnya, para pemilik papan reklame ini tak hanya pengusaha tulen. Melainkan, sebagian ada juga yang merupakan seorang ASN, mantan anggota dewan, seorang Pengurus Anshor Jatim, perusahaan rokok, Kantor Pos, mebel, dan beberapa nama lainnya.
"Yang satunya punya ASN atas nama MF dinas di Disparpora. Yang utara itu semula punya PT. DMD, Jember. Sekarang setelah saya hubungi ternyata sudah diserahkan kepada M. Bahkan sudah saya panggil," beber Misnandar.
Ia menyebutkan, pihaknya telah bersurat terkait tunggakan pajak yang belum dibayar. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lagi, di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, ternyata selama tiga tahun terakhir tidak ada data (tidak membayar pajak, red).
"Sejak 2019 kita hubungi, mereka janji-janji terus. Kalau yang ini (menunjuk papan reklame milik MF) itu Rp 3 juta. Kalau yang itu (menunjuk papan reklame milik M) Rp 3,3 juta per tahun," ujarnya.
Misnandar mengaku bahwa ke depan 45 papan reklame yang lain pun akan ditertibkan juga. Sembari menunggu Perbup terbaru. "Satu atau dua minggu lagi ya, nunggu Perbupnya sekarang masih ditandatangani, sudah naik ke Pak Bupati," ujarnya.
Ditanya perihal total pajak yang tak terbayar untuk 47 papan reklame, kata Misnandar, untuk setahun nilainya mencapai sekitar Rp 168.150.000. Namun, mereka menunggak hampir tiga tahun. "Tinggal dikalikan tiga tahun itu," ujarnya.
Adapun untuk nilai pajak masing-masing reklame beragam, tergantung besarannya. Terendah yakni Rp 275 ribu, dan tertinggi Rp 11.875.000.
Baca Juga : Mengaku Anak Kiai Lalu Tipu Penjual HP, Remaja di Jember Ditangkap Polisi
Besaran ini masih belum termasuk retribusi sewa tanah papan reklame yang memang disesuaikan dengan lokasi berdirinya.
Jelas Misnandar, untuk retribusi sewa tanah di bawah Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas PUPR yaitu papan reklame yang berdiri di kawasan jalan kabupaten. Sementara yang ada di jalan Provinsi yang terdiri dari jalan di Wringin-Prajekan, dan Maesan-Alun-alun Ki Bagus Asra, kewenangannya di Bina Marga Provinsi.
Sementara itu, Samsul Hadi, Kepala Bida P3SN Satpol PP Bondowoso menerangkan, permasalahan ini sudah komplek. Karena, dari sisi pajak belum membayar, dan retribusi sewa tanah yang menjadi temuan BPK juga ada.
Sehingga, Satgas Pajak Kabupaten telah menyusukan regulasi yang akan diundangkan dalam minggu ini oleh Bagian Hukum. "Itu menjadi acuan kita untuk melakukan penertiban ke depan," ujar Samsul Hadi.
Ia menyebut, tim Satpol PP sendiri juga menerjukan satu pleton tim. Karena memang Satpol PP masuk dalam tim Satgas Pajak kabupaten. "Kita juga mohon kerja samanya untuk edukasi tertib pajak," pungkas Samsul Hadi.