JATIMTIMES – Ada saja modus penipu untuk mengelabui korbannya. Bahkan, berpura-pura menjadi anak seorang kiai pun dilakukan untuk memperdaya korbannya. Hal itu juga yang dilakukan oleh HSP, 19, warga Desa Plerean, Kecamatan Sumberjambe, Kabupaten Jember.
Dengan berpura-pura menjadi anak kiai, dia menipu penjual Handphone saat transaksi COD (Cash on Delivery). Dia kabur dan membawa lari HP milik korban Hoirul, 21, warga Prajekan, Kabupaten Bondowoso. Namun, akibat perbuatannya, HSP harus mendekam di Polsek Sukowono, Jember.
Baca Juga : Banjir Bandang di Kota Malang, Dokumen Penting Warga Kampung Putih Hanyut
Kapolsek Sukowono AKP Subagio SH, menjelaskan dari pemeriksaan terhadap pelaku dan korban, peristiwa ini terjadi saat korban Hairul menawarkan Handphone merek Oppo Reno 6 di marketplace facebook dengan harga Rp 5,3 juta.
Saat itu pelaku menawar barang yang ditawarkan korban melalui marketplace. Kemudian antara korban dan pelaku menyepakati untuk bertemu di Dusun Sumbergayam, Desa Baletbaru, Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember, tepatnya di depan Pondok Pesantren Nurul Qurnain.
“Saat pelaku dan korban bertemu, pelaku mengaku sebagai anak dari pengasuh pondok pesantren setempat, kemudian pelaku bilang ke korban untuk menunjukkan Handphone yang ingin di belinya ke orang tuanya,” ujar Kapolsek.
Korban pun percaya dengan perkataan pelaku, terlebih transaksi dilakukan di depan pondok pesantren dan banyak santri berlalu lalang. Namun rupanya pengakuan pelaku sebagai anak seorang Kiai hanya modus. Bukannya kembali ke korban untuk membayar harga handphone tersebut, pelaku justru melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor.
Baca Juga : Tiga Kali Dimaafkan, Wanita di Tulungagung Ini Gugat Cerai Suami saat Diselingkuhi lagi
Sadar menjadi sudah ditipu, korban pun melaporkan pelaku ke Mapolsek Sukowono. “Saat anggota kami melakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan pelaku, beruntung handphone milik korban belum dijual, sehingga pelaku kami amankan bersama barang bukti handphone dan sepeda motor milik pelaku yang digunakan kabur saat transaksi,” beber Kapolsek.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 378 sub 372 KUHP. “Pelaku kami jerat dengan pasal pasal 378 sub 372 KUHP, ancaman penjaranya maksimal 4 tahun,” pungkas Kapolsek.