JATIMTIMES - Sosialisasi Perundang-undangan di Bidang Cukai terus digencarkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar melalui sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Di antaranya sosialisasi yang dilaksanakan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).
Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Bupati Blitar Rini Syarifah didampingi Ketua Dekranasda Kabupaten Blitar H Zainal Arifin dan Kepala Disperindag Tavip Wiyono pada Selasa (9/11/2021). Para peserta menerima materi dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Pratama Blitar. Peserta dari sosialisasi ini adalah kalangan petani tembakau di beberapa wilayah di Kabupaten Blitar.
Baca Juga : Antisipasi Kecelakaan, Satlantas Polres Blitar Beri Tanda Jalan Berlubang
Bupati Blitar, Rini Syarifah mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk memberi edukasi kepada stakeholder dan masyarakat khususnya petani terkait dengan gempur rokok ilegal. Dirinya berharap masyarakat di Kabupaten Blitar bisa ikut berperan aktif dalam upaya pemberantasan rokok ilegal di wilayah tempat tinggal mereka masing-masing.
“Kita semua harus berperan aktif dalam upaya pemberantasan rokok ilegal. Saya mengimbau untuk tidak segan melaporkan ke Bea Cukai Blitar jika terdapat pelanggaran di bidang cukai,” kata Mak Rini panggilan akrab Rini Syarifah.
Dalam kesempatan ini orang nomor satu di Kabupaten Blitar juga mengharapkan kerjasama yang baik diantara sesama penegak hukum maupun para perangkat daerah se Kabupaten Blitar.
“Gempur rokok ilegal ini menjadi tugas kita bersama. Saya berharap seluruh instansi di Kabupaten Blitar dapat menjaga komitmen untuk pemberantasan rokok tanpa pita cukai. Sehingga di Kabupaten Blitar tidak ada lagi yang namanya rokok ilegal,” tegas Mak Rini.
Sementara itu Kepala Disperindag Kabupaten Blitar Tavip Wiyono, dalam kesempatan ini menyampaikan dengan digelarnya sosialisasi ini diharapkan masyarakat khsusunya petani bisa mengetahui apa itu rokok ilegal. Pihaknya juga berharap kedepan masyarakat di Kabupaten Blitar bisa bersinergi dengan pemerintah daerah untuk memberantas rokok ilegal yang jelas-jelas merugikan pendapatan Negara.
Baca Juga : Hujan Deras Disertai Angin Kencang, Dua Rumah di Kanigoro Blitar Rusak Tertimpa Pohon Kelapa
“Kami berharap dari sosialisasi ini masyarakat memahami tentang perundang undangan cukai yang berlaku. Dan akhirnya masyarakat mentaati aturan tentang perundang-undangan cukai. Pemkab Blitar bersamas-sama dengan Bea Cukai ingin di Kabupaten Blitar tidak ada lagi yang memproduksi dan mengedarkan rokok polosan tanpa pita cukai,” ungkap Tavip.
Lebih dalam Tavip menyampaikan, cukai merupakan salah satu sumber pendapatan Negara. Dana cukai digunakan pemerintah untuk membiayai pembangunan daerah termasuk di Kabupaten Blitar. Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk pembangunan diharapkan akan dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat.
“DBHCHT ini manfaatnya sangat besar untuk pembangunan. Digunakan untuk pembangunan di sektor pertanian, peternakan, perikanan, UMKM dan kesehatan. Tujuanya adalah untuk kesejahteraan rakyat,” pungkas Tavip. (Adv/Kmf)