JATIMTIMES - Sempat viral di media sosial, uang kertas pecahan 1.0 yang dikabarkan bernilai Rp 1 juta. Pada sisi pojok atas uang bertuliskan 'The Beauty of Indonesia'. Pada sisi pojok atas juga terdapat tulisan 'Perum Peruri Specimen 1.0'. Di situ juga terdapat gambar sosok penari yang juga diberikan diskripsi Pendet Dance. Sementara pada sisi lain uang tersebut, terdapat gambar perahu Pinisi, gambar ikan dan penyu, peta Indonesia dan gambar lain.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Unit Bidang Keuangan Kantor Perwakilan Wilayah Bank Indonesia (KPwBI) Malang Indra Gunawan menjelaskan, jika saat ini pecahan uang kertas yang diakui dan sah digunakan untuk bertransaksi terdapat tujuh pecahan.
Baca Juga : Beda dengan Warga +62, di Jerman Pengendara Didenda karena Potret Kejadian Kecelakaan
Pecahan Rp 100 ribu, pecahan Rp 50 ribu, pecahan Rp 20 ribu, percahan Rp 10 ribu, pecahan Rp 5 ribu, pecahan Rp 2 ribu dan pecahan Rp 1 ribu. Sementara untuk uang logam, terdapat pecahan Rp 1000, Rp 500, Rp 200, Rp 100 dan Rp 50.
"Uang-uang itu yang resmi berlaku dan merupakan alat pembayaran transaksi yang sah," tutur Indra, Minggu (7/11/2021).
Lebih lanjut dijelaskannya, mengenai uang pecahan 1.0 yang viral itu, BI tidak mengeluarkan uang pecahan tersebut. Uang yang dapat digunakan untuk alat pembayaran yang sah adalah seperti halnya yang disebutkan sebelumnya.
Bilamana BI mengeluarkan uang baru, banyak mekanisme yang harus dilalui. BI mengeluarkan uang pecahan baru, biasanya dalam edisi khusus. Tentunya dalam pengeluaran uang baru, juga akan dilakukan pengumuman resmi lembaga negara dan disalurkan pada media-media komunikasi dan media massa.
"Kantor perwakilan cabang tentunya juga akan mengumumkan di wilayahnya bila ada uang baru," tuturnya.
Baca Juga : Cegah Klaster Covid-19, Polresta Malang Kota Adakan Swab Acak di Dua Titik Pengungsian Korban Banjir
Sementara itu, Head of Corporate Secretary Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) Adi Sunardi dikutip dari Kompas (9/5/2021) mengatakan, jika uang yang viral tersebut merupakan uang specimen. Uang tersebut tidak bisa digunakan sebagai alat pembayaran yang sah.
Uang specimen merupakan uang contoh yang dibuat untuk kepentingan internal, semisal digunakan untuk marketing tools. “Uang specimen adalah uang contoh, yang tidak sah untuk alat pembayaran,” ujarnya.