free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Mahasiswa di Gresik Hajar Tetangga Hingga Babak Belur

Penulis : Syaifuddin Anam - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

03 - Nov - 2021, 01:17

Placeholder
Tersangka M Nur Zajuli diamankan di Mapolsek Kebomas, Selasa (2/11/2021). (Foto: Polsek Kebomas for JatimTimes.com)

JATIMTIMES – Sudianto meringik kesakitan setelah dihajar tetangganya sendiri. Pria berusia 61 tahun asal Desa Sukorejo, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, mengalami luka lebam di bagian wajahnya.

Kasus penganiayaan tersebut dilaporkan ke Polsek Kebomas. Pelaku M Nur Zajuli (21), akhirnya dibekuk polisi di kediamannya. Mahasiswa semester akhir di salah satu perguruan tinggi Jawa Timur itu dijebloskan ke penjara.

Baca Juga : Pastikan Ketersediaan Pupuk di Pamekasan Aman, Kadis DKPP Sidak Gudang dan Distributor Pupuk

Kanit Reskrim Polsek Kebomas Ipda Yoyok Mardi menjelaskan, kejadian itu bermula ketika korban menyantap sarapan pagi di teras rumahnya. Sementara pelaku sedang bersantai bersama ayah dan adiknya di depan rumahnya.

Kemudian, korban mengeluarkan kalimat sindiran yang isinya ‘kalau menyelesaikan masalah satu lawan satu jangan bareng-bareng’. Kalimat tersebut membuat pelaku, ayah dan adiknya murka.

Pelaku bersama ayah dan adiknya kemudian menghampiri korban. Cekcok antara korban dan keluarga pelaku tak terhindarkan. Seketika itu, pelaku langsung menghajar korban hingga babak belur. Bahkan, korban sempat minta ampun.

“Sindiran itu berawal karena sebelumnya anak korban sempat bersitegang dengan pelaku. Ternyata pelaku tak terima disindir korban,” kata Yoyok saat dikonfirmasi di Mapolsek Kebomas, Selasa (2/11/2021).

Yoyok menyebut, korban sempat mendapat perawatan medis karena luka di wajahnya lumayan parah. Korban juga sudah menjalani visum sebagai bukti. “Pelaku sudah kami tahan,” imbuhnya.

Baca Juga : Bupati Lumajang Usulkan View Bukit Lesti dan Gunung Wayang Menjadi Kawasan Badan Otorita Pariwisata

Mantan Kanit Reskrim Polsek Gresik Kota itu menambahkan, jika pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia terancam pasal 351 ayat (2) UU KUH Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara. 

“Korban sudah tua, tidak sebanding kalau melawan pelaku yang masih muda,” pungkasnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Syaifuddin Anam

Editor

Sri Kurnia Mahiruni