JATIMTIMES - Asosiasi Kepala Desa (AKD) dan Forum Komunikasi Pemerintah Desa (FKPD) Tulungagung sepakat jika tunjangan dari BPD dinaikkan. Pasalnya, kedua lembaga ini menganggap tunjangan BPD di Kabupaten Tulungagung lebih rendah dibandingkan dengan Kabupaten lain.
Sehingga permintaan kenaikan dinilai sangat wajar. Terlebih BPD mempunyai peran pengawasan dan membantu jalannya pemerintahan Desa.
Baca Juga : PSSI Sepakat Gunakan Lapangan Agro, Pemkot Batu Tanggung Biaya Sewa
Ketua AKD Tulungagung Mohammad Soleh mengatakan, sangat layak jika BPD Tulungagung meminta kenaikan tunjangan. Karena selama ini tunjangan yang diterima hanya Rp 250 ribu, dan itu masih sangat jauh dari kesejahteraan.
Menurut Soleh, tunjangan sebesar Rp 250 ribu itu masih kurang dan tidak sebanding dengan beban kerja BPD yang harus melakukan pengawasan dan membantu jalannya pemerintahan desa. Maka sangat wajar jika minta kenaikan tunjangan agar kesejahteraan BPD meningkat.
"Saya kira kalau Rp 250 ribu itu kurang layak, dan BPD minta kenaikan itu wajar, dan AKD sepakat jika ada kenaikan," kata Soleh saat dikonfirmasi melalui telpon seluler. Senin (1/11/2021).
Senada dengan Soleh, Ketua FKPD Tulungagung Anang Mustofa mengatakan, FKPD sepakat dengan adanya peningkatan tunjangan terhadap BPD karena tunjangan BPD di Kabupaten lain sudah lebih tinggi dari Tulungagung.
Menurut Anang, dengan adanya peningkatan tunjangan, konsekuensi tanggung jawab kinerja dari BPD sebagai lembaga Desa juga akan meningkat.
Baca Juga : Disepakati Naik 50%, DPRD Tulungagung Minta Kinerja BPD Lebih Ditingkatkan Lagi
Selain itu, permintaan kenaikan tunjangan itu wajar karena tugas dari BPD melakukan pengawasan terhadap Pemerintah Desa mulai dari perencanaan sampai pertanggungjawaban.
"Kita berharap dengan peningkatan tunjangan konsekuensinya tanggungjawab kinerja sebagai lembaga pengawas pemdes juga ditingkatkan. Jadi BPD harus mengawal secara aktif proses pembangunan yang ada di desa," tandasnya