free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Transportasi

Kabar Baik, Masa Berlaku Tes PCR untuk Naik KA Jarak Jauh Diperpanjang 3x24 Jam

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Dede Nana

01 - Nov - 2021, 21:26

Placeholder
Suasana di Stasiun Kereta Api Blitar.(Foto : Team JATIMTIMES)

JATIMTIMES - Kabar baik bagi masyarakat khususnya yang berdomisili di Blitar Raya. PT KAI baru-baru ini mengeluarkan kebijakan perpanjangan masa berlaku Surat Keterangan hasil negatif tes PCR untuk syarat naik kereta api jarak jauh.  Dengan kebijakan baru ini, PCR yang semula berlaku  maksimal 2x24 jam kini  menjadi maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko melansir pernyataan VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, perubahan aturan ini menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan No 92 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas SE Kemenhub No 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 27 Oktober 2021.

Baca Juga : Wali Kota Kediri: Aparatur Kecamatan dan Kelurahan Harus Menjaga Etika dan Perilaku

“Selain menggunakan hasil negatif tes PCR, pelanggan juga masih diperbolehkan menggunakan hasil negatif Rapid Test Antigen. Namun hanya berlaku  maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan,” kata Ixfan, Senin (1/11/2021).

Ixfan menambahkan, PT KAI memastikan seluruh penumpang untuk menerapkan protokol kesehatan secara disiplin. PT KAI hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk bisa naik kereta api. 

“Kami dari PT KAI selalu mengikuti dan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Kami berkomitmen untuk  mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api," tegasnya.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api terbaru :

1. Pelanggan KA Jarak Jauh dan Lokal wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

2. Bagi pelanggan usia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin.

3. Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19. 

4. Pelanggan KA Jarak Jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Baca Juga : Bupati Lumajang Lepas Indonesian Six Days Enduro Adventure Trail Jawa-Bali

5. Bagi anak usia di bawah 12 tahun, wajib didampingi oleh orang tua/keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga.

6. Untuk memesan tiket, seluruh pelanggan kereta api harus memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom nomor identitas. Penggunaan NIK ini berlaku bagi pelanggan dewasa ataupun anak-anak untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan. Hal tersebut dikarenakan, KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI.

7. Selama menggunakan layanan KAI, pelanggan diminta untuk mematuhi protokol kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.

8. Pelanggan juga harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

9. Pelanggan wajib menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut. Pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.


Topik

Transportasi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Dede Nana