free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Ekonomi

58 Atlet PON XX Cedera, BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Seluruh Biaya Pengobatan hingga Sembuh

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Yunan Helmy

30 - Oct - 2021, 22:12

Placeholder
BPJAMSOSTEK lindungi atlet yang berlaga di PON Papua.(Foto : Humas BPJAMSOSTEK)

JATIMTIMES - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menanggung seluruh biaya pengobatan atlet yang mengalami cedera saat bertanding pada pergelaran Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua.

Menurut data BPJAMSOSTEK, hingga akhir penyelenggaraan PON XX Papua, tercatat 58 atlet dari berbagai cabang olahraga mengalami cedera. Mereka telah mendapatkan perawatan serta pengobatan melalui Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJAMSOSTEK.

Baca Juga : 11 Drama Korea terbaru Siap Tayang November 2021, Ada Song Hye Kyo dan Park Hyun Sik

"Atlet sebagai sebuah profesi pasti memiliki risiko. Oleh karena itu, wajib terlindungi oleh progam jaminan sosial dari BPJAMSOSTEK. Karena dengan demikian, seluruh risiko kecelakaan yang dialami saat bertanding akan ditanggung sepenuhnya oleh BPJAMSOSTEK hingga sembuh tanpa batasan biaya," kata Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Roswita Nilakurnia.

Seperti yang diketahui, pada perhelatan PON XX Papua lalu, seluruh peserta yang terdiri dari 7.202 atlet dan 3.651 ofiisial serta 2.509 ofisial kontingen telah terdaftar sebagai peserta aktif BPJAMSOSTEK. Secara otomatis, seluruh peserta kontingen tersebut mendapatkan perlindungan atas dua risiko kerja, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) selama perhelatan PON XX Papua berlangsung atau setara dua bulan perlindungan.

Salah satu atlet yang mengalami cedera pada PON XX lalu adalah Yasmin Nafisah. Punggawa tim voli Provinsi Jawa Barat tersebut mengalami dislokasi di bagian tempurung kaki kirinya saat bertanding memperebutkan medali emas. Yasmin langsung mendapatkan perawatan yang ditanggung seluruh biayanya hingga sembuh sesuai indikasi medis.

Selain manfaat tersebut, apabila dalam masa pemulihan atlet tidak dapat bertanding untuk sementara waktu, BPJAMSOTEK juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.

Tak hanya itu. Jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Sedangkan jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, maka santunan yang akan diterima adalah sebesar Rp 42 juta.

Tentunya seluruh manfaat tersebut bertujuan untuk mencegah atlet mengalami hal-hal tidak diinginkan akibat aktivitas profesinya yang bisa berdampak terhadap ekonomi dan kesejahteraan dirinya dan keluarga.

Baca Juga : Kapolresta Malang Kota Tekankan Setiap Personel Polresta Harus Emban Fungsi Humas

"Meski PON XX Papua telah usai, namun kami berharap pemerintah dapat terus memberikan perlindungan jaminan sosial bagi para atlet. Karena dengan demikian, mereka dapat fokus berlatih untuk memberikan hasil terbaik saat bertanding mewakili daerahnya maupun Indonesia serta kesejahteraan hidup para atlet juga terjamin," tutup Roswita.

Perlindungan jaminan sosial bagi atlet juga dilakukan oleh BPJAMSOSTEK Cabang di seluruh Indonesia. Salah satunnya BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Blitar. Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Blitar Agus Dwi Fitriyanto mengatakan pemberian jaminan sosial bagi atlet mutak diperlukan karena atlet merupakan aset bangsa.

“Kami berupaya memberikan jaminan sosial kepada seluruh atlet profesional di wilayah kerja. Atlet adalah aset bangsa yang harus diberi jaminan perlindungan sosial. Jika mereka cedera, yang akan meng-cover pengobatanya adalah BPJAMSOSTEK,” pungkas Agus.


Topik

Ekonomi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Yunan Helmy