free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Kenal di Medsos, Nginap di Apartemen, Pria Malang Sikat Tas Wanita Probolinggo

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Yunan Helmy

30 - Oct - 2021, 02:06

Placeholder
Pelaku berinisial MF (mengenakan jaket hitam) yang digelandang petugas Resmob Satreskrim Polresta Malang Kota, Jumat (29/10/2021). (Foto: Istimewa)

JATIMTIMES - Baru kenal melalui media sosial, pria berinisial MF (24), warga Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, nekat mencuri sebuah tas milik wanita berinisial CN (26), warga Kabupaten Probolinggo. MF melakukan aksi kejahatannya saat menginap di sebuah apartemen di Kota Malang. 

Wakasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Bayu Febrianto Prayoga menjelaskan,  pencurian tas tersebut bermula ketika MF dan CN saling memulai pertemanan melalui media sosial (medsos) Facebook. Tidak lama setelah itu, hubungan berlanjut  via WhatsApp (WA).

Baca Juga : Spesialis Penjambret Kaum Hawa Kembali Beraksi, 1 Pelaku Residivis

Kemudian, pada 14 September 2021 korban CN diajak pelaku MF untuk bertemu di sebuah apartemen. Sampai di apartemen, korban yang jauh-jauh dari Probolinggo ingin istirahat sejenak karena perjalanan yang cukup melelahkan. 

"Lalu saat korban tertidur, pelaku langsung membawa tas korban dan meninggalkan korban di apartemen itu," ungkap Bayu, Jumat (29/10/2021). 

Saat terbangun, CN pun kaget karena pelaku beserta tas miliknya sudah tidak ada. Korban langsung berupaya mencari pelaku. Namun ternyata pelaku sudah keluar dari apartemen beberapa saat sebelum korban terbangun. 

Atas kejadian tersebut, CN melapor ke Polresta Malang Kota. Apalagi di tas milik korban, terdapat beberapa barang berharga dan dokumen penting. 

"Ada dua HP jenis iPhone XR dan Oppo, dompet berisi KTP, SIM, STNK dan sejumlah uang tunai," beber Bayu. 

Berdasarkan laporan tersebut, jajaran Satreskrim Polresta Malang Kota langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku yang diperkirakan masih berada di Kota Malang. 

Baca Juga : Hobi Main Game, Mahasiswa Generazi Z Dipuji Organisatoris Handal

Setelah melakukan perburuan dan penyelidikan, petugas Resmob Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil meringkus pelaku di kediamannya pada Jumat (29/10/2021) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB.b"Ketika diamankan petugas, pelaku tidak melakukan perlawanan. Namun semua barang curian sudah habis dijual oleh pelaku. Hanya tersisa STNK," ujar Bayu. 

Kepada polisi, pelaku nekat melakukan aksi pencurian tas usai mengajak korban menginap di apartemen karena terlilit utang. "Pelaku mengaku melakukan pencurian karena terlikit utang dan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," imbuh Bayu. 

Sementara itu, atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian. Ancaman hukumannya  paling lama lima tahun kurungan penjara. 

"Kami masih memburu penadah yang membeli barang dari pelaku, untuk saat ini pelaku masih kami periksa dan kasusnya terus kami kembangkan," pungkas Bayu.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Yunan Helmy