JATIMTIMES - Mohamad Ali, mantan kepala desa (kades) Karpote, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan, Madura, ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan sejak Kamis petang kemarin (28/10).
Penahanan mantan kades Karpote itu dilakukan setelah Kejari Bangkalan menetapkannya sebagai tersangka, dalam kasus pembangunan jembatan di desanya.
Baca Juga : Hari Pangan Sedunia, Wawali Sofyan Edi Ajak Pemuda Sukseskan Gerakan Petani Millenial
Kasi Intel Kejari Bangkalan Deddy Franky mengatakan, mantan kades Karpote ini diduga melakukan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jembatan di desanya yang diduga telah menghabiskan uang negara sekitar Rp 500 juta.
"Awalnya kami tidak ingin menangkap Muhamad Ali. Lalu kemarin kami melakukan pemanggilan kepada mantan kepala desa Karpote untuk pemeriksaan. Tapi tim menetapkan tersangka dan langsung melakukan penahanan," ujar Deddy Franky saat ditemui, Jumat (29/10/2021).
Bukan tanpa alasan dirinya kejari penangkapan terhadap Ali. Kejari sudah mengumpulkan beberapa bukti dan saksi sehingga kejari langsung memenetapkan Ali sebagai tersangka.
"Kami takut tersangka malah melarikan diri dan membuang beberapa bukti yang berhasil dikumpulkan. Sehingga kami langsung menahan tersangka dan kami kirim ke Cabang Rutan Kelas 1 Surabaya Kejati," ungkap Deddy.
Baca Juga : Hobi Main Game, Mahasiswa Generazi Z Dipuji Organisatoris Handal
Sekadar diketahui, berdasarnan laporan masyarakat kepada kejari, proyek pembangunan jembatan yang dibangun sejak tahun 2020 itu sampai saat ini tidak kunjung selesai. Yang terbangun hanya fondasinya alias diperkirakan baru 30 persen pembangunan.
Anehnya lagi, dalam pembangunan tersebut, secara administrasi (SPJ) sudah selesai dibangun. Namun kenyataan di lapangan masih belum terbangun. Sedangkan anggarannya sudah nyaris dihabiskan oleh Ali.