JATIMTIMES - Seorang pemuda berinisial DA warga Dusun Pundensari, Desa Rejotangan, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung harus berurusan dengan pihak Kepolisian. Pasalnya, pemuda 24 Tahun yang tercatat sebagai kreditur sebuah perusahaan pembiayaan (FIF) ini diduga telah menggelapkan sepeda motor yang dibelinya secara kredit/dicicil.
Pelaku DA ditangkap oleh anggota Satreskrim Polres Tulungagung atas laporan dari debitur setelah pihak debitur melakukan somasi melalui kuasa hukumnya sebanyak 3 kali kepada kreditur, namun tidak mendapatkan respon yang positif.
Baca Juga : Tiga Motor Terlibat Kecelakaan di Jalan Desa di Blitar, Satu Orang Tewas
Kasat Reskrim Polres Tulungagung
AKP Christian Kosasih melalui Kasi Humas Iptu Nenny Sasongko mengatakan, tersangka DA yang merupakan warga Dusun Pundensari, Desa Rejotangan, Kecamatan Rejotangan berhasil ditangkap oleh petugas Kepolisian.
Penangkapan tersangka, karena telah menunggak angsuran selama 5 bulan. Selain mempunyai tunggakan, tersangka juga menggadaikan sepeda motor yang dibelinya secara kredit ke Madura.
“Tersangka, telah menunggak angsuran selama 5 bulan. Namun, sepeda motor yang dibeli secara kredit tersebut, digadaikan ke Madura,” kata Iptu Nenny, Jum’at (29/10/2021).
Menurut Nenny, berdasarkan keterangan para penagih FIF, sepeda motor yang dibeli tersangka, sudah lama digadaikan ke Madura dan tidak ada itikad baik untuk menyelesaikannya atau membayar angsurannya.
Baca Juga : Banding yang Diajukan ke AHY Ditolak Pengadilan, Jhoni Allen Siap Kasasi ke MA
Dari perkara tersebut, Polisi menyita barang bukti berupa, 1 lembar surat kuasa pembebanan jaminan fidusia nomor : 843001248120 tanggal 28 Mei 2020, 1 lembar sertifikat jaminan fidusia nomor : W15.00499053.AH.05.01 tahun 2020, tanggal 4 Juni 2020, 1 bendel akta nomor : 29, tanggal 2 Juni 2020, 1 lembar history pambayaran, 3 lembar surat somasi, yang pertama tanggal 8 Agustus 2020, yang kedua tanggal 20 September 2020 dan yang ketiga tanggal 6 Oktober 2020 dan sebuah BPKB sepeda motor Honda PCX CBS tahun 2020 warna putih, No. Pol. : AG 3040 RDP.
“Tersangka sudah dilakukan penahanan dijerat dengan Pasal 372 KUHP dan atau pasal 36 UURI No. 42 Th 1999,” tutupnya.