free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

Banding yang Diajukan ke AHY Ditolak Pengadilan, Jhoni Allen Siap Kasasi ke MA

Penulis : Desi Kris - Editor : Dede Nana

29 - Oct - 2021, 21:36

Placeholder
Jhoni Allen (Foto: CNN Indonesia)

JATIMTIMES - Jhoni Allen Marbun berencana untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Langkah tersebut dilakukan setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding yang ia ajukan terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) terkait pemecatan dirinya.

"Kemungkinan besar kita akan mengambil kasasi," kata kuasa hukum Jhoni, Slamet Hassan. 

Baca Juga : Deklarasi di Hari Sumpah Pemuda, DPD PKR Kota Blitar Targetkan 3 Kursi di Pileg 2024

Selain mengajukan kasasi, pihaknya akan mengajukan permohonan ke Badan Pengawas MA untuk memeriksa majelis hakim PT DKI Jakarta yang menangani permohonan banding pihaknya. Pihaknya juga mempersoalkan putusan majelis PT DKI Jakarta yang dikeluarkan hanya dalam waktu 3 pekan setelah permohonan banding diregistrasi.

"Permohonan kami diregistrasi 28 September, keputusannya sudah dikeluarkan 18 Oktober, artinya tidak sampai 3 minggu. Jadi kita juga akan ajukan permintaan atau permohonan kepada pengawas di MA untuk memeriksa pihak-pihak, terutama majelis yang memutus perkara ini," ucap Slamet. 

Slamet mengatakan pihaknya curiga mengapa keputusan perkara ini terlalu cepat. Ia menyatakan, pihaknya juga mempertanyakan langkah PT DKI Jakarta yang membuat keputusan tanpa menggelar sidang sama sekali. 

Slamet heran, PT DKI Jakarta tidak memeriksa alat bukti serta saksi yang hendak dihadirkan oleh pihaknya. Sebelumnya, PT DKI Jakarta menolak banding yang diajukan Jhoni terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) terkait pemecatan Jhoni.

Pengadilan Tinggi Jakarta menolak banding yang diajukan Jhoni terhadap AHY terkait pemecatan Jhoni. Hal itu diketahui berdasarkan salinan putusan di laman Mahkamah Agung. 

Baca Juga : Seluruh Kantor Terpadu hingga Kelurahan di Kota Malang Bakal Terapkan PeduliLindungi

Putusan itu dibacakan 18 Oktober 2021 lalu.

"Menyatakan, permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut tidak dapat diterima," demikian bunyi amar putusan tersebut, sebagaimana dikutip Kamis (28/10).

Kuasa hukum DPP Demokrat Mehbob mengatakan, sebelumnya Jhoni menggugat pemecatannya dari Demokrat. Jhoni dipecat karena terlibat aktif dan bersengkongkol dengan KSP Moeldoko dalam dugaan kudeta kepemimpinan AHY.

"Dengan ditolaknya gugatan tersebut, Keputusan AHY memecat Jhoni disahkan oleh Pengadilan Tinggi," kata Mehbob dalam keterangan tertulisnya.


Topik

Politik



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Desi Kris

Editor

Dede Nana